Hidayatullah.com- Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mendukung upaya pemenuhan hak dan kewajiban bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) melalui upaya kesehatan jiwa dengan memberikan pelayanan kesehatan jiwa bagi ODGJ dan ODMK berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Demikian bunyi poin kelima pernyataan sikap PP-PDSKJI terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang kian marak dibincangkan, baik media sosial maupun massa serta masyarakat luas.
Baca: Asosiasi Dokter Jiwa-PDSKJI Sebut Homoseksual-Biseksual Masuk Kategori Masalah Kejiwaan
“Pelayanan kesehatan harus diberikan secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan lewat upaya-upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” demikian pernyataan sikap PP PDSKJI yang dikeluarkan hari Jumat (19/02/2016).
Dalam pelayanan kesehatan jiwa tersebut, ODMK ataupun ODGJ berhak untuk mendapatkan informasi yang tepat mengenai kesehatan jiwanya, pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan jiwa, informasi yang jujur serta lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan jiwa.
“Dan juga berhak mendapatkan lingkungan kondusif bagi perkembangan jiwa serta menggunakan sarana-prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan maupun perkembangan jiwa.”
Khusus untuk ODGJ, berhak atas jaminan ketersediaan obat psikofarmaka sesuai kebutuhannya, mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi serta kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwanya.
“ODMK berkwajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosialnya, untuk mengurangi resiko menjadi ODGJ.”
Poin keenam, PDSKJI melalui Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Psikiatri (MP2KP) mendukung upaya riset tentang homoseksual, biseksual, dan juga transseksual berbasis kearifan lokal, budaya, aspek religi dan spiritual bangsa Inndonesia.
“Dalam upaya preventif dan promotif, PDSKJI melakukan advokasi secara proaktif kepada masyarakat melalui pendidikan life-skill, pendidikan seksualitas di usia dini, anak, remaja, konsenling serta parenting-skill,” demikian poin ketujuh sebagai penutup pernyataan sikap PDSKJI yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP-PDSKJI Dr. Danardi Sosrosumihardjo, SpKj(K).*