Hidayatullah.com– Terkait disebutnya nama Amien Rais oleh jaksa dalam kasus tipikor alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Siti Fadilah Supari, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya meyakini Amien Rais bukan pelaku pidana.
Dahnil menjelaskan, aliran dana tersebut adalah donasi sukarela tanpa motif jahat sebagaimana yang diakui pemberi yakni Soetrisno Bachir dan Amien Rais sebagai penerima.
Kemudian, sambungnya, hubungan Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, akan tetapi sahabat karib yang saling mendukung agenda sosial kemanusiaan.
Baca: Ketum Pemuda Muhammadiyah: Ada Upaya Busuk dengan Menuduh Amien Rais Korupsi
“Tuntutan jaksa juga tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com Jakarta baru-baru ini.
Selain itu, menurut Dahnil, Amien Rais sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan.
“Karena prasangka baik tersebut bisa jadi Pak Amien tak mengerti asal asul uang donasi itu,” ungkapnya.
Baca: Dituduh Terima Dana Korupsi Alkes, Amien Rais: Saya Hadapi dengan Jujur dan Tegas
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selanjutnya, berkenaan dengan upaya klarifikasi Amien Rais, terang Dahnil, Amien Rais tidak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut jaksa jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK.
Dikarenakan, terangnya, Amien Rais secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.
“Itulah betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi,” pungkasnya.*