Hidayatullah.com- Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi membantah adanya pengaturan teks khutbah. Menag menegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk mengatur teks khutbah Jumat.
Menurut mantan Wakil Panglima TNI ini, apa yang pernah disampaikan hanyalah kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.
“Enggak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apapun,” ujar Menag menegaskan di Jakarta, Rabu (22/01/2020).
Menurut Menag, suatu hal yang bagus jika Indonesia ingin melakukan sesuatu, maka terlebih dulu melihat kondisi di negara lain.
“Kita melihat orang lain gimana. Oh di Saudi, begini, di Emirat Arab begini. Apakah kita akan ubah? Saya enggak pernah bilang untuk mengubah kok,” sebutnya.
Sebelumnya Menag berbagi cerita soal pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi (15/12/2019) lalu. Keduanya berdiskusi soal penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid.
Mohammed Matar Salem berbagi kepada Menag RI mengenai informasi kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya. Menurutnya, ada 3 tipologi khatib dan penceramah.
Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhutbah atau berceramah tanpa teks. Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah.
Ketiga, khatib dan penceramah yang cuma boleh membacakan naskah/teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf).
Menag menyebut, pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan supaya dapat menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag.
“Udah saya bilang kan, saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya Nabi-Nabi, Rasulullah, apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Enggak pernah saya katakan nanti di Indonesia akan begini,” sebut Menag kutip website resmi kementerian.
Baru-baru ini beredar berita sebuah media online yang menyebut bahwa materi khutbah Jumat akan diatur pemerintah.
“Kantor Kementerian Agama Kota Bandung menggulirkan wacana untuk mengatur isi materi khutbah Jumat. Wacana tersebut digulirkan dengan tujuan agar materi yang disampaikan khotib menyejukan serta menjauhkan masyarakat dari faham radikal,” isi berita Antaranews.com pada Selasa (21/01/2020) sebagai keterangan pada video yang dipublikasikan kantor berita tersebut.*