Hidayatullah.com– Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas akan sangat ditentukan oleh DPR RI, kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu Ormas, apakah menerima atau menolaknya.
Baca: Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, Anggota Komisi III: DPR yang Memutuskan
Jika DPR menolak Perppu tersebut, maka akan batal demi hukum. Namun, kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, jika DPR menerimanya maka Perppu itu akan menjadi undang-undang.
Dalam menerapkan Perppu, kata Zainut, pemerintah harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
“Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (12/07/2017).
MUI berpendapat, untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkannya melalui pendekatan hukum dan keamanan saja.
Tetapi yang lebih penting adalah memberikan pengawasan, pendampingan, dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
“Lebih dari itu, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,” ujarnya.
Baca: HTI Mau Dibubarkan, Wantim MUI: Pemerintah Harus Persuasif
Diberitakan media ini sebelumnya, Nasir Djamil menjelaskan, DPR diberi waktu lebih kurang 3 bulan untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas.
“Selama dalam waktu itulah, saya prediksikan pemerintah akan mengajukan ke pengadilan (untuk membubarkan ormas HTI. Red),” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (12/07/2017).* Andi