Hidayatullah.com– Rabithah Al-Ma’ahid Al-Qur’aniyyah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jatim-Jateng-DIY) bersepakat untuk menggalang persatuan dan kesatuan di antara anggota Rabithah dan umat Islam.
Hal itu menurut Rabithah setelah mencermati adanya ‘kriminalisasi dan intimidasi’ dari aparat atau gerakan destruktif, serta mencuatnya gerakan yang memusuhi umat Islam.
“Seperti PKI, Syiah, Liberal, LGBT, dimana hal itu (‘kriminalisasi dan intimidasi’. Red) semuanya menuntut umat Islam supaya tetap istiqamah dalam berjuang dan tetap menyempurnakan syarat-syarat kemenangan dan kemuliaan bagi kaum Muslimin,” bunyi pernyataan Rabithah di Klaten, Jateng, diterima hidayatullah.com, Selasa (01/08/2017).
Baca: Sejumlah Ormas Islam Juga Ajukan Gugatan, Yakin MK Batalkan Perppu Ormas
Selain itu, Rabithah dari tiga daerah tersebut juga bersepakat untuk meningkatkan pendidikan dan persembahan kebaikan untuk umat Islam.
“Sebagai bukti bahwa umat Islam adalah pemilik dan pencinta negeri ini,” sambungnya.
Selain itu, Rabithah bersepakat untuk menjadikan al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai dasar utama pendidikan generasi Islam Indonesia. “Demi terwujudnya generasi terbaik sebagaimana generasi Islam salafussalih,” sebutnya.
Dalam poin selanjutnya, Rabithah menyatakan dukungan terhadap penolakan segala bentuk diskriminasi serta kriminalisasi ulama dan organisasi-organisasi Islam.
“Lebih-lebih terbitnya Perppu Ormas tahun 2017 yang mengindikasikan adanya usaha mengerdilkan umat Islam yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penguasa,” terangnya.
Baca: Penolak Perppu Ormas Distigma sebagai Kroni HTI, Persis: Itu Naif
Rabithah juga bersepakat untuk bertekad berjuang bersama kaum Muslimin yang tertindas di berbagai negara, khususnya Palestina, Myanmar (Rohingya), Syria, dan Yaman dalam melawan kedzaliman.
Poin terakhir, Rabithah bersepakat menolak mempertentangkan Islam dan kaum Muslimin dengan dasar dan konstitusi negara Indonesia.
“Mengingat bahwa negara ini berdiri di atas pondasi perjuangan ulama dan tokoh Islam, dibangun di atas konstitusi tauhid, berkedaulatan rakyat, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dijiwai oleh Piagam Jakarta dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,” tutupnya.
Pernyataan sikap pada Ahad (30/07/2017) tersebut merupakan hasil kesepakatan mereka dalam acara Multaqo Rabithah Al-Ma’ahid Al-Quraniyyah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.* Ali Muhtadin