Hidayatullah.com– Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme dinilai Direktur Imparsial, Al Araf, tidak perlu untuk dilakukan.
Pelibatan militer tersebut, menurutnya telah diatur sendiri dalam Undang-Undang (UU) TNI No 34 Tahun 2004.
“Menurut pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI, militer dapat mengatasi terorisme dalam rangka tugas militer selain perang, jika ada keputusan politik negara,” katanya dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/09/2017).
Baca: Pelibatan TNI Lewat Revisi UU Terorisme Dinilai Kurang Tepat
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keputusan politik negara’ dalam penjelasan pasal 5 UU TNI, menurutnya, adalah keputusan presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan demikian, jelas Al Araf, landasan hukum untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sudah tegas diatur dalam UU TNI.
“Sehingga tidak perlu diatur lagi di dalam RUU (Revisi Undang-Undang. Red) tindak pidana terorisme,” tandasnya.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil: Draft Revisi UU Terorisme Banyak Masalah
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pelibatan TNI dalam penangan terorisme disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme, Muhammad Syafii beberapa waktu yang lalu.* Ali Muhtadin