Hidayatullah.com– Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI-MUI) menggelar Silaturahim Nasional dengan stakeholder terkait guna meningkatkan produktivitas dan kualitas konten keislaman, bertempat di Hotel Santika TMII, Jakarta, Kamis ditutup semalam, Jumat (08/12/2017).
Ketua LPBKI-MUI, Prof Endang Soetari mengatakan, di era milenial saat ini perkembangan media penerbitan dan penyiaran yang bermuatan konten keislaman terus menunjukkan grafik yang meningkat.
Terutama penerbitan mushaf al-Qur’an yang ditandai dengan semakin bertambahnya kehadiran dan kemunculan penerbit-penerbit baru.
Bahkan mushaf-mushaf tersebut semakin lengkap dan kreatif dengan menambahkan konten tafsir, fiqih, sejarah, dan hikmah kehidupan di dalamnya.
Termasuk, terang Endang, konten keislaman berbasis cetak dan digital seperti buku-buku keislaman, film, sinetron religi, pelatihan spiritualitas, website, dan gadget yang begitu gencar.
“Ini adalah tanda bahwa media penyiaran publik yang bermuatan konten keislaman dalam produknya semakin diterima oleh masyarakat yang mayoritasnya adalah umat Islam,” ujarnya.
Namun, jelas Endang, di sisi lain juga menunjukkan semakin tak terbendungnya arus deras informasi yang diterima publik.
Menurutnya, perkembangan pesat produksi konten keislaman tersebut sudah dibarengi dengan pedoman hukum yang menyertai. Seperti UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU No 11 Tahun 2008 dalam bidang teknologi informasi.
“Hanya saja belum terlihat langkah-langkah edukasi, advokasi, dan maturasi di sektor end user, yaitu para pengguna dan penikmat konten keislaman,” ungkapnya.
“Lebih jauh lagi, termasuk belum kongkretnya upaya bersama multi stakeholder konten tersebut untuk menjadikan publik sebagai subjek konten, bukan sekadar objek atau konsumen konten semata,” tambah Endang.
Baca: Fatwa MUI: Muamalah di Media Sosial pun Wajib Didasari Keimanan
Karenanya, ia mengatakan, LPBKI-MUI berupaya mengisi ruang tersebut dengan mempertemukan multi stakeholder konten keislaman dan publik untuk mempertemukan kebijakan, perspektif, dan partisipasi pro aktif multi stakeholder bersama umat untuk satu kepentingan bersama.
“Yaitu memastikan bahwa konten keislaman yang dinikmati publik selain produktif untuk memajukan dunia produsen konten keislaman, juga betul-betul meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan bernegara,” pungkasnya.*