Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LGBT Dinilai Tak Bisa Berlindung di balik Privasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Desember 2017 13:46 1:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2017 09:15
Bagikan
Konferensi pers PKS di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Departemen Kajian Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS, Lulu Setyaningsih, mengaku tidak sependapat jika lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan ranah privasi yang tidak boleh dimasuki oleh negara.

“Rasanya tidak demikian,” ujarnya kepada hidayatullah.com di sela-sela acara Kongres Keluarga Indonesia ke-2 di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Menurut Lulu, LGBT dilihat dari sisi ideologi jelas bertentangan dengan agama-agama yang diakui di Indonesia. Bahwa tidak ada satupun yang mengatakan LGBT adalah bagian yang dibenarkan.

“Artinya negara (Indonesia sebagai negara berketuhanan) punya wewenang juga untuk membuat regulasi tentang itu,” ungkapnya.

Baca: Ketua GNPF: Merangkul LGBT untuk Menyembuhkan, Bukan Melegalkan

Ia menambahkan, dilihat dari efeknya, LGBT sebagai perilaku seks menyimpang lebih berdampak kepada sesuatu yang negatif. Baik itu terhadap individu sebagai pelaku maupun siapa saja.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga, sambungnya, jika LGBT dikatakan sebagai suatu penyakit atau kelainan, maka pemerintah harus memiliki program supaya dampak tersebut bisa tertanggulangi atau bisa diantisipasi.

“Negara juga tidak bisa lepas karena dampak yang dimunculkannya. Artinya tetap negara harus turun,” tutur Lulu.

Karenanya, kata dia, LGBT tidak bisa berlindung di balik alasan privasi sebab pengaruhnya sudah memberikan dampak negatif kepada pihak lain. Kalaupun bersifat individu, terang Lulu, tapi kalau jumlahnya banyak akan besar juga.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualBPKK DPP PKScabulgayhomoseksuallesbianlgbtLulu SetyaningsihmoralpemerkosaanPKSprivasitransgenderUBNzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Abdullah: Yordania akan Tetap Berperan Sebagai Pelindung Situs Suci di Baitul Maqdis
Tulisan selanjutnya Dua Pendekatan Mendidik Anak Menurut Anies Baswedan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?