Hidayatullah.com– Kongres Keluarga Indonesia ke-2 mendukung keresahan masyarakat tentang adanya kekosongan hukum atas perilaku seks menyimpang pasca ditolaknya gugatan uji materil Pasal 284, 285, dan 292 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS Wirianingsih mengatakan, melalui fraksinya di DPR, BPKK sudah sejak lama dan akan terus dilakukan, mendorong lahirnya regulasi tentang ketahanan keluarga.
“Sudah 2 tahun ini masuk Prolegnas tapi belum dibahas karena padatnya berbagai macam rancangan undang-undang yang sedang dibahas,” ujarnya di sela-sela kongres, di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Dalam upaya itu, lanjut Wiwik, sapaannya, pihaknya juga menolak beberapa regulasi yang sekiranya berpotensi melakukan legalisasi terhadap praktik-praktik atau gerakan yang akan mengganggu ketahanan keluarga.
Ia menegaskan, sepakat untuk mendorong berbagai kelompok masyarakat yang ingin melakukan perbaikan melalui regulasi, agar tidak terjadi kekosongan hukum terhadap perilaku perzinaan, perkosaan, cabul sesama jenis, dan kumpul kebo termasuk terkait LGBT.
Itulah sebabnya Wiwik berharap dengan adanya Kongres Keluarga Indonesia kali ini akan menyentak kembali seluruh masyarakat baik sebagai institusi maupun pribadi secara nasional.
“Ayo kita kuatkan kembali keluarga, keluargalah benteng pertama dan terakhir terhadap daya tahan menghadapi berbagai pengaruh buruk. Jangan sampai lupa peran penting keluarga,” paparnya.
Wiwik juga berharap, gerakan-gerakan penguatan ketahanan keluarga yang berlangsung selama ini menjadi gerakan kebaikan bagi anak-anak generasi penerus di kemudian hari.
“Inilah yang bisa kita lakukan, keluarga harus dikokohkan. Kita dorong pemerintah agar meneguhkan peran penting keluarga dimasukkan kedalam kebijakan,” pungkasnya.*