Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Vonis 25 Tahun di RS Jiwa untuk Remaja Terpidana Kasus Slender Man

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Desember 2017 20:52 8:52 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Desember 2017 20:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Satu dari dua gadis remaja terdakwa kasus penikaman tahun 2014, terkait karakter horor Slender Man, telah divonis harus mendekam di rumah sakit jiwa selama 25 tahun.

Anissa Weier, 16, mengaku bersalah terlibat dalam percobaan pembunuhan tingkat dua, tetapi mengklaim dirinya sedang mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan kejahatan itu.

Anissa dan temannya, Morgan Geyser, menggiring seorang teman kelasnya ke sebuah taman hutan di Wisconsin, Amerika Serikat, di mana Morgan menikam korban 19 kali sementara Anissa berdiri menyaksikannya. Korban selamat dari kebrutalan kedua remaja itu.

Ketiga anak perempuan tersebut saat kejadian masih berusia 12 tahun.

Korban ditemukan sedang merangkak berusaha keluar hutan oleh seorang pengendara sepeda dekat kota Waukesha, pinggiran kota Milwaukee. Dia mengalami luka tusuk di bagian lengan, kaki dan torsonya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hakim Michael Bohren di pengadilan Waukesha County Circuit, hari Kamis (21/12/2017), memvonis Anissa Weier dengan hukuman maksimal yaitu dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama 25 tahun.

Hukuman bersifat retroaktif ke masa kejadian perkara yaitu Mei 2014, artinya remaja itu harus mendekam di rumah sakit jiwa sampai usia 37 tahun.

Anissa dan Morgan mengatakan kepada penyidik bahwa mereka berkeyakinan harus membunuh korbannya sebagai wujud “dedikasi” pada Slender Man, karakter fiktif dalam serial cerita horor yang dimuat di internet.

Kedua remaja itu melakukan serangan terhadap temannya sendiri karena setelah membaca cerita Slender Man di creepypasta, cerita pendek online yang sengaja dibuat untuk menakut-nakuti pembaca. Karakter Slender Man pertama kali muncul di dunia maya pada 2009.

Awal tahun ini Morgan Geyser menyatakan dirinya bersalah berusaha dengan sengaja melakukan pembunuhan tingkat pertama, sebagai upaya tawar-menawar hukuman dengan jaksa agar tidak menuntutnya hukuman penjara.

Morgan dijadwalkan menjalani sidang vonis pada bulan Februari 2018. Jaksa dalam tuntutannya meminta hakim agar menvonis remaja itu sedikitnya 40 tahun mendekam di rumah sakit jiwa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Situasi Luar Biasa Kuba Perpanjang Masa Jabatan Presiden Raul Castro
Tulisan selanjutnya Kongres Keluarga Indonesia ke-2 Dorong Penyelesaian Kekosongan Hukum atas LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?