Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Arya Wedakarna, TA-FPUAS: Semua Saksi Sudah Diperiksa

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 Desember 2017 17:16 5:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 Desember 2017 17:16
Bagikan
Proses pemeriksaan saksi-saksi kasus Arya Wedakarna diduga terkait persekusi Ustadz Abdul Somad (UAS) di Polda Bali, Desember 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Rangkaian proses hukum atas kasus anggota DPD RI asal Bali,  I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), terus berlangsung.

Hari ini, Jumat (29/12/2017), Ketua Panitia Acara yang mengundang Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Bali awal Desember lalu, Nadlah, memenuhi panggilan Polda Bali.

Advokat GNPF, Nasrullah Nasution mengatakan, Nadlah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintakan keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan persekusi yang dilakukan beberapa orang dan organisasi.

Baca: TA-FPUAS Desak Polda Bali Percepat Proses Hukum Arya Wedakarna

Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS), Zulfikar Ramly, menyampaikan, semua saksi sudah diperiksa.

“Hari ini Ketua Panitia telah hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dan sudah seluruh saksi diperiksa, sehingga dirasa sudah cukup,” ujar Ramly dalam keterangannya disampaikan Nasrullah kepada hidayatullah.com, Jumat sore.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ramly berharap, perkara ini bisa segera ditingkatkan dan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke peradilan.

“Agar menjadi pembelajaran bagi kita semua sebagai anak bangsa untuk menghormati kebinekaan dan hukum di negeri ini,” imbuhnya.

Baca: FPAN Minta Arya Wedakarna Diberhentikan Permanen

Sebagaimana diketahui, Arya Wedakarna telah dilaporkan oleh Putu K Muliastawa dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

Arya Wedakarna diduga antara lain terkait aksi persekusi terhadap UAS di Denpasar, Bali, Jumat (08/12/2017) lalu, dalam rangkaian safari dakwah UAS.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPD RIanggota DPD RI asal BaliArya WedakarnaBaliDenpasarForum Peduli Ustadz Abdul Somadhate speechHindu BaliI Gusti Ngurah Arya Wedakarnaintoleranintoleransiintoleransi di Balimedia sosialNasrullah Nasutionormas di Balipersekusipersekusi UASpersekusi ulamaPolda BaliTA-FPUASTim Advokasi FPUASUASujaran kebencianulama dipersekusiUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Kekerasan Seksual termasuk LGBT pada Anak seperti Gunung Es’
Tulisan selanjutnya Kemenkes: Terompet Berpotensi Menularkan Penyakit Difteri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?