Hidayatullah.com– Rangkaian proses hukum atas kasus anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), terus berlangsung.
Hari ini, Jumat (29/12/2017), Ketua Panitia Acara yang mengundang Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Bali awal Desember lalu, Nadlah, memenuhi panggilan Polda Bali.
Advokat GNPF, Nasrullah Nasution mengatakan, Nadlah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintakan keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan persekusi yang dilakukan beberapa orang dan organisasi.
Baca: TA-FPUAS Desak Polda Bali Percepat Proses Hukum Arya Wedakarna
Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS), Zulfikar Ramly, menyampaikan, semua saksi sudah diperiksa.
“Hari ini Ketua Panitia telah hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dan sudah seluruh saksi diperiksa, sehingga dirasa sudah cukup,” ujar Ramly dalam keterangannya disampaikan Nasrullah kepada hidayatullah.com, Jumat sore.
Ramly berharap, perkara ini bisa segera ditingkatkan dan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke peradilan.
“Agar menjadi pembelajaran bagi kita semua sebagai anak bangsa untuk menghormati kebinekaan dan hukum di negeri ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Arya Wedakarna telah dilaporkan oleh Putu K Muliastawa dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.
Arya Wedakarna diduga antara lain terkait aksi persekusi terhadap UAS di Denpasar, Bali, Jumat (08/12/2017) lalu, dalam rangkaian safari dakwah UAS.*