Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BNN Musnahkan 40,1 Kilogram Sabu dari Malaysia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Januari 2018 14:25 2:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Januari 2018 14:25
Bagikan
Pemusnahan barang bukti sabu di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 40.190 gram (40,1 kg) dari sebuah kasus yang diungkap pada 10 Januari 2018 lalu di Aceh Timur. Pemusnahan itu berlangsung di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/01/2018).

Tempat kejadian perkaran (TKP) pertama pengungkapan kasus itu di Dusun Petua Mae, Desa Bagik Panah Peut. TKP kedua di alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Banten. Dari pengungkapan jaringan tersebut, BNN mengamankan empat orang tersangka yaitu HR, A, J, dan S.

Dari kasus ini, total sebanyak 40.230 gram (40,2 kg) yang disita dan sebanyak 40 gram disisihkan untuk kepentingan lab. Sisanya yang dimusnahkan Jumat ini.

Baca: Musnahkan Barang Bukti, 7 Kasus Narkotika Diungkap BNN Juli-Agustus

“Sabu tersebut berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Kasus ini terbongkar berkat kerja sama yang sinergis dengan BNN Provinsi Aceh, BNNK Langsa, dan Bea Cukai Aceh,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, saat konfrensi pers di halaman BNN, Jumat.

Arman menegaskan, dengan pemusnahan barang bukti sabu itu, menurutnya, setidaknya telah terselamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.* Zulkarnain

Baca: Kepala BNN Perintahkan Tembak Mati Pengedar Narkoba

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehAceh TimurArman DepariBadan Narkotika Nasionalbarang bukti kasus narkotikaBNNDeputi Bidang Pemberantasan BNNIndonesia darurat narkobajaringan narkoba Malaysiakasus karkotikanarkobaNarkotikapemusnahan barang buktipengedar narkobaperedaran narkoba
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Politisi: DPR Bisa Inisiasi Rancangan UU Anti LGBT
Tulisan selanjutnya Narkoba peredaran pandemi covid-19 BNN: Hukuman Mati Pengedar Narkoba Harus Dilaksanakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?