Hidayatullah.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 40.190 gram (40,1 kg) dari sebuah kasus yang diungkap pada 10 Januari 2018 lalu di Aceh Timur. Pemusnahan itu berlangsung di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/01/2018).
Tempat kejadian perkaran (TKP) pertama pengungkapan kasus itu di Dusun Petua Mae, Desa Bagik Panah Peut. TKP kedua di alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Banten. Dari pengungkapan jaringan tersebut, BNN mengamankan empat orang tersangka yaitu HR, A, J, dan S.
Dari kasus ini, total sebanyak 40.230 gram (40,2 kg) yang disita dan sebanyak 40 gram disisihkan untuk kepentingan lab. Sisanya yang dimusnahkan Jumat ini.
Baca: Musnahkan Barang Bukti, 7 Kasus Narkotika Diungkap BNN Juli-Agustus
“Sabu tersebut berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Kasus ini terbongkar berkat kerja sama yang sinergis dengan BNN Provinsi Aceh, BNNK Langsa, dan Bea Cukai Aceh,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, saat konfrensi pers di halaman BNN, Jumat.
Arman menegaskan, dengan pemusnahan barang bukti sabu itu, menurutnya, setidaknya telah terselamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.* Zulkarnain