Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AILA: Pidana LGBT Bukan Over Kriminalisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Januari 2018 07:03 7:03 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Januari 2018 07:03
Bagikan
Poster "Stop LGBT" pada sebuah aksi di Jakarta, 17 Desember 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Feizal Syahmenan, menilai, keliru jika pengaturan norma pidana terhadap perilaku seks menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan over kriminalisasi dan rentan persekusi.

Menurutnya, dalam membuat sebuah perundang-undangan di Indonesia, memang harus dijiwai UUD 1945 dan Pancasila sebagai falsafah negara. Adapun pola hidup LGBT, kata dia, jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.

“Jadi kalau dibuat sebuah ketentuan perundangan yang melarang LGBT, salahnya tuh dimana?,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, awal pekan ini, Senin (29/01/2018).

Baca: AILA: Gugatan di MK Upaya Merekayasa Sosial, Bukan Kriminalisasi

Kemudian, lanjut Feizal, anggapan yang mengatakan penjara akan penuh jika dibuat norma pidana bagi LGBT juga suatu pemikiran yang keliru.

Ia mencontohkan, bagaimana UU Korupsi, UU Narkotika, dan sebagainya, tidak serta merta menjadikan penjara penuh gara-gara orang yang korupsi dan pakai narkoba. Hal itu karena ada proses-proses hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bisa saja seseorang diputus bebas, tidak bersalah, direhabilitasi, dan sebagainya. Kan, tidak langsung penjara. Semua kembali ke prosedur yang berlaku, ada proses pengadilan,” paparnya.

Baca: AILA: Seks Bebas dan LGBT Tak Sesuai Kepribadian Bangsa

Namun, Feizal menegaskan, yang terpenting bagaimana negara berkewajiban untuk membina masyarakatnya agar sesuai dengan Pancasila. Salah satunya dengan membuat norma hukum terhadap perilaku seks menyimpang.

“Justru itu dibuat aturan, supaya terukur. Kalau tidak dibuat aturan maka akan terjadi penafsiran masing-masing,” tandasnya.

“Jadi hukum itu adalah alat rekayasa sosial, ketika hukumnya baik maka mencegah masyarakat jadi rusak. Kalau dibilang LGBT ini takdir, apanya? sejauh mana dia berupaya tidak seperti itu, karena fitrahnya tidak begitu,” pungkas Feizal.*

Baca: Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaAliansi Cinta Keluargabahaya LGBTbiseksualDPR RIFeizal SyahmenangayhomoseksualKriminalisasi LGBTKuasa Hukum AILAlesbianlgbtMKRDPU Komisi IIIRevisi UU KUHPRUU KUHPtransgenderUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gerhana Bulan, Hidayatullah Imbau Masjid Gelar Shalat Khusuf
Tulisan selanjutnya LGBT ‘Bahan Peledak’ Memusnahkan Syariat Islam di Aceh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?