Hidayatullah.com—Meski pemberitaan tentang pelarangan jilbab membuat pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) angkat bicara, namun hingga kini kepastian nasib Anita Wardhani masih belum jelas.
Kepastian salah satu siswi SMA Negeri 2 Denpasar ini agar bisa melaksanakan keyakinan agamanya dengan menggunakan jilbab di dalam sekolah sampai hari ini masih belum ada kejelasan.
Demikian salah satu kesimpulan Ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali Helmi Al Djufri hari Rabu (08/01/2014) usai menemui Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar Drs. Ketut Sunarta, M.Hum.
“Rabu 8 Januari kami menemui Kepala Sekolah dan mendiskusikan masalah jilbab Anita, namun sikap Kepala Sekolah masih tetap pada aturan yang berlaku,” ujar Helmi, pada hidayatullah.com.
Menurut helmi, pihak Kepala Sekolah mengakui akan berkonsultasi dulu dengan Kadisdikpora Kota Denpasar.
Sikap Kepala Sekolah yang masih keuhkeuh dengan aturan sekolah tanpa mempertimbangkan aturan di atasnya seperti Keputusan Menteri Pendidikan.
“Kami sangat menyayangkan, karena pihak sekolah masih memegang aturan sekolah tanpa mempertimbangkan aturan diatasnya seperti keputusan menterti tentang aturan seragam sekolah,” ujar Helmi.
Menurut Helmi, hasil pertemuan masih menunjukkan bila Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar masih berbelit-belit mengenai aturan sekolah.
Helmi juga menilai, pihak Kepala Sekolah SMA 2 juga kurang mengindahkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No: 053/U/2001 tanggal 19 April 2001 dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 maret 2002 tentang aturan seragam sekolah.
Mengulur-ulur waktu dengan alasan akan berkonsultasi dengan Kadisdikpora, pihak Komite Sekolah menurut Helmi menandakan nasib Anita untuk bisa melaksakan keyakinannya untuk bisa berjilbab di lingkusan sekolah belum ada kepastian.*