Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Status KLB Campak Asmat Dicabut

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Februari 2018 09:33 9:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Februari 2018 09:33
Bagikan
Prajurit yang tergabung dalam Satgas Kesehatan TNI melakukan pengobatan anak Suku Asmat, Papua, Januari 2018.
Bagikan

Hidayatullah.com– Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Kabupaten Asmat, Papua, dicabut. Pencabutan dilakukan oleh Bupati Asmat Elisa Kambu dalam rapat kordinasi di Posko Satgas KLB Campak dan Gizi Buruk Campak di Asmat, semalam, Senin (05/03/2018).

Penurunan jumlah penderita campak di Asmat menjadi salah satu pertimbangan dicabutnya status darurat. Adapun proses pendampingan warga oleh tenaga kesehatan diminta terus berlanjut.

“Dengan memerhatikan usul Dinkes Asmat melalui surat Nomor 800/50/Dinkes/2/2018, maka saya nyatakan KLB campak telah berakhir,” ujar Elisa, lansir Islamic News Agency (INA).

Baca: KLB Gizi Buruk dan Campak di Asmat Harus yang Terakhir

Pemerintah mengklaim, pencabutan status KLB dilakukan karena jumlah korban semakin menurun. Adapun pasien di RSUD Agats tersisa 12 orang. Terdiri dari 9 anak yang dirawat inap akibat gizi buruk dan terkena campak sebanyak 3 anak.

Kondisi saat ini dinilai makin terkendali dengan indikator vaksinasi di 224 kampung yang berada di 23 distrik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Alasan pencabutan status darurat lainnya yakni turunnya rekomendasi dari teknis kesehatan. Dengan dasar Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010.

Bupati Elisa juga sempat mengevaluasi dengan menemui langsung pasien rawat inap. Evaluasi dilakukan selama hampir 20 hari sejak penetapan KLB campak pertama kali pada 15 Januari 2018.

Baca: Gizi Buruk Asmat, KPAI: Saatnya Kemenkes Evaluasi Kubro

Sementara itu, imunisasi diberikan kepada anak-anak dari usia 0-15  tahun sebanyak 17.337 anak. Saat bersamaan, ditemukan pula penderita campak sebanyak 651 anak dan 223 pasien gizi buruk.

Komplikasi gizi buruk dan penderita campak turut ditemukan sebanyak 11 pasien, plus suspek campak sebanyak 25 pasien.

Hingga status KLB berakhir, tercatat anak meninggal sebanyak 72 orang. Mereka meninggal akibat campak sebanyak 66 orang dan gizi buruk 6 orang.

Jumlah meninggal di RS sebanyak 8 orang, sisanya ditemukan di kampung per September hingga 4 Februari 2018 dengan penyebaran merata. Pasien rujuk ke RSUD Agats ditemukan pada 20-22 Januari 2018 lalu.

Elisa berharap, meski status KLB dicabut, pendampingan ke warga dan pelayanan kesehatan terus dilakukan dalam waktu lebih lama.

“Model penanggulangan seperti di Asmat akan direplikasi tempat lain. Kami di Asmat masih memerlukan dukungan. Kita masih butuh perawat dan dokter. Kita nanti bisa duduk bersama-sama agar bisa riil,” terangnya.

Baca: BEM UI: Sebelum Rencana Jokowi, Kami Sudah akan Bantu Asmat

Sementara itu, Kadinkes Asmat Pieter Pajala mengatakan, pihaknya akan menerapkan rencana tindak lanjut sesuai arahan teknis Kemenkes. Yakni melalui rencana aksi ketahanan pangan dan sosial dengan skala pendampingan lebih lama.

Dengan begitu, jelasnya, diharapkan tenaga kesehatan mudah berkomunikasi dengan anak-anak dengan adaptasi optimal hingga ke bivak-bivak.

Menurut Kabid Evaluasi Pusat Krisis Kesehatan, Kamaruzaman yang mewakili Kemenkes dalam rapat Satgas KLB Campak dan Gizi Buruk Asmat, rekomendasi teknis pencabutan KLB campak sesuai prosedur.

Sebelumnya, Dirjen P2P Kemenkes dr HM Subuh menerangkan, KLB dinyatakan selesai setelah dua kali masa inkubasi tidak ditemukan atau dilaporkan adanya kasus baru. Sedangkan untuk campak masa inkubasinya 14 hari. Sehingga pencabutannya ditunggu 2×14 hari.*/Suandri Ansah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak suku AsmatAsmatBupati AsmatcampakElisa Kambugizi burukgizi buruk suku AsmatIrian JayaKesehatanKLB Campak AsmatKLB Campak Asmat dicabutKLB Gizi Buruk AsmatPapuaPembangunanPermenkes Nomor 1501 Tahun 2010RSUD AgatsSuku Asmat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FUUI Apresiasi Kinerja JITU
Tulisan selanjutnya DPD: Murid Pukul Guru sampai Meninggal Jadi PR Besar Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?