Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPD: Murid Pukul Guru sampai Meninggal Jadi PR Besar Bangsa

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Februari 2018 10:35 10:35 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Februari 2018 10:27
Bagikan
Ketua Komite III DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta, Fahira Idris.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum murid SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura terhadap gurunya hingga meninggal dunia menjadi pekerjaan besar (PR) bagi semua elemen bangsa.

Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan, Fahira Idris, mengungkapkan, peristiwa memilukan yang terjadi di Sampang ini bukan hanya menjadi persoalan dunia pendidikan saja. Tetapi menjadi persoalan besar bangsa yang harus segera ditemukan solusinya, agar menjadi peristiwa terakhir.

“Kami (DPD RI) sampaikan penyesalan dan duka yang mendalam atas kejadian ini. Peristiwa ini bagi saya, bukan hanya persoalan dunia pendidikan saja, bukan hanya menjadi tanggung jawab stakeholder pendidikan mulai dari menteri, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, hingga guru dan murid, tetapi menjadi tanggung jawab dan PR kita bersama sebagai sebuah bangsa,” tegas Fahira Idris di sela-sela kunjungan kerja DPD RI di Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (05/02/2018) kepada hidayatullah.com.

Baca: Murid Aniaya Guru, Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan

Menurut Fahira, peristiwa ini juga menandakan ekosistem pendidikan belum sepenuhnya terbangun dengan baik. Sehingga, seolah-olah sekolah dan guru seperti berjalan sendiri mendidik anak-anak Indonesia yang juga merupakan generasi penerus bangsa ini.

Sekolah, lingkungan masyarakat, dan keluarga yang merupakan pilar utama ekosistem pendidikan, dinilainya belum menyatu dengan baik karena masih terkesan bergerak sendiri-sendiri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, kejadian ini menjadi peringatan bagi Pemerintah karena ternyata revolusi mental yang mengedepankan pendidikan karakter belum sepenuhnya terkondisikan di sekolah-sekolah.

Bagi Fahira, sekuat apapun sekolah membentuk karakter anak menjadi pribadi yang baik, tetapi kondisi rumah, orangtua, dan lingkungannya memperlihatkan nilai-nilai yang sebaliknya, akan membuat anak mudah rapuh.

Baca: Guru Meninggal Dianiaya Murid, Polisi Diminta Usut Tuntas

Oleh karena itu, akses informasi tentang pendidikan secara lengkap harus dibuka selebar-lebarnya kepada orangtua dan komunitas, agar mereka juga berperan mendorong ekosistem pendidikan.

“Di sekolah dia diajarkan sikap hormat dan anti kekerasan, tetapi di rumah atau di lingkungan dia selalu melihat praktik kekerasan.

Kondisi ini sangat berpotensi membuat anak menjadi pelaku kekerasan. Sama seperti guru atau orangtua yang melarang anak-anak merokok, tetapi dirinya sendiri perokok. Jadi, keluarga terutama orangtua dan lingkungan harus kita gerakkan bersama menjadi ekosistem pendidikan,” jelas Senator Jakarta ini.

Namun, di luar itu semua, lanjut Fahira, meninggalnya guru bernama Ahmad Budi Cahyono itu harus diusut tuntas. Sedangkan pelaku, walaupun masih di bawah umur, tetap harus menjalani proses hukum, tentunya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Tentunya dia harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya. Namun, saat berhadapan dengan hukum karena dia masih anak-anak, harus memperoleh perlakuan khusus yang layak untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Itu amanat undang-undang,” pungkas Fahira.*

Baca: Kematian Guru Budi, PII Jatim: Pelajar Indonesia Darurat Moral

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Budi CahyonoanakDPD RIFahira Idrisguruguru Budiguru kesenianguru tewas dianiayakekerasan dalam pendidikanKetua Komite III DPD RImaduramuridmurid aniaya gurunasib gurunirakhlakpendidikPendidikanpendidikan keluargapengajarpenganiayaanSampangSistem Peradilan Pidana AnakSMA Negeri I TorjunSPPAUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Status KLB Campak Asmat Dicabut
Tulisan selanjutnya Akhir Zaman Ditandai Kehancuran Institusi Ekonomi Kapitalis Ribawiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?