Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli Politik Etnisitas: Asma Dewi Melakukan Autokritik Sosial

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Januari 2018 10:21 10:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Januari 2018 10:21
Bagikan
Ahli politik etnisitas, Muhammad Dahri La Ode, di sela-sela sidang Asma Dewi di PN Jaksel, Selasa (17/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ahli Politik Etnisitas, Muhammad Dahri La Ode, mengatakan, unggahan Asma Dewi di media sosial yang dipermasalahkan merupakan autokritik atas kondisi sosial dan sebagai bentuk bela negara.

“Kasus yang menimpa terdakwa, yaitu sebuat autokritik terhadap kondisi sosial, mengingatkan pemerintah adanya ancaman dari China,” ujar La Ode kepada hidayatullah.com setelah ia menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli politik etnisitas pada sidang Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/01/2018).

Lanjut La Ode, Asma Dewi dengan unggahannya di medsos terkait Tionghoa juga melakukan pemberitahuan kepada publik, “bahwa ada satu kelompok etnis di negeri ini yang selalu loyal terhadap negara yaitu China, hingga pada akhirnya etnis tersebut terkesan dilindungi oleh pemerintah.”

Baca: Syarwan Hamid: Unggahan Asma Dewi bentuk Cinta Indonesia

La Ode menambahkan, unggahan status yang ditulis Asma Dewi di medsos tidak ada ancaman sama sekali di dalamnya, justru terdapat muatan perhatian kepada bangsanya.

Peneliti terkait etnis ini pun menyayangkan dakwaan atas terdakwa, yang dinilainya tidak berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan kekuatan politik etnisitas dari etnis Tionghoa di Indonesia, yang menurutnya terusik dengan unggahan Asma Dewi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi perkiraannya begini, ‘jangan ganggu orang China, kalau ganggu orang China anda akan kita hukum dan siapa pun di luar anda kita akan hukum’. Ini bersifat teror. Ini merupakan teror pemerintah terhadap terdakwa. Jika ini memang teror, maka hal ini adalah bentuk teror ke pribumi,” jelas peneliti politik etnisitas, strategi politik, dan strategi pertahanan di Asia Pasifik, Asia Timur, dan ASEAN ini.

Hal itu juga disampaikan La Ode dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada persidangan tersebut.

Baca: Asma Dewi: Saya Dikriminalisasi dan Didzalimi

Dakwaan

Diketahui, Asma Dewi sebelumnya didakwa dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan dibacakan jaksa Herlangga Wisnu pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (30/11/2017).

Jaksa mendakwa Asma Dewi terkait unggahan di akun Facebook miliknya.

Pada dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Baca: Syarwan Hamid jadi Saksi Ahli Asma Dewi

Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2017), dalam riwayat unggahan Asma Dewi, banyak ditemukan konten yang menyinggung kelompok tertentu. Saat pilkada, intensitasnya meningkat. “Banyak sekali. Jadi kalau mau disebut satu-satu, ya banyak,” ujar Setyo kutip Kompas.com.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah Airahli politik etnisAhli Politik EtnisitasasingAsma DewichinaChinaisasicinta IndonesiaetnisintelijenMabes Polrimantan Mendagrimedia sosialMendagri era HabibieMuhammad Dahri La OdePengadilan Negeri Jakarta SelatanPilkada DKI Jakarta 2017Politik EtnisitasSARASaracenSetyo WasistoSyarwan Hamidtionghoaujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syarwan Hamid: Unggahan Asma Dewi bentuk Cinta Indonesia
Tulisan selanjutnya Penjajah Israel Perpanjang Masa Tahanan Remaja Palestina yang Tampar Tentaranya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?