Hidayatullah.com– Guru Besar Ketahanan Keluarga IPB Prof Euis Sunarti mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU KUHP yang telah memasuki finalisasi pembahasan.
Namun, ia mengungkapkan, pengesahan itu didorong selama aspirasi mengenai pengaturan pidana terhadap cabul sesama jenis juga telah terakomodir oleh wakil rakyat.
“Karena yang sekarang ada pengaturan cabul sesama jenis masih seperti KUHP lama,” ujarnya usai diskusi ‘Bedah RUU KUHP Terkait Masalah Keumatan’ bersama para tokoh dan pakar di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/02/2018).
Baca: Terima Masukan MUI, Bamsoet Siap Mundur Jika DPR Dukung LGBT
Euis berharap, pidana bagi pelaku cabul sesama jenis (LGBT) juga berlaku terhadap semua usia, tidak hanya kepada anak (di bawah 18 tahun) sebagimana yang diatur selama ini.
“Kalau sudah maka kita dorong RKUHP ini disahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, proses finalisasi RKUHP mengalami penundaan akibat belum sepakatnya DPR dalam beberapa isu pending. Salah satu yang paling ramai adalah mengenai pasal kesusilaan, khususnya pengaturan pidana bagi LGBT.*
Baca: Anggota DPR Didorong Tak Terima Bantuan Asing Muluskan LGBT