Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Berkaca Dari Aliran Kepercayaan, Ada Kekhawaritan Gugatan Ahmadiyah Dikabulkan MK

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Februari 2018 17:34 5:34 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Februari 2018 17:34
Bagikan
Sidang gugatan UU PNPS terkait kasus Ahmadiyah di gedung MK, Jakarta, Kamis (08/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com – Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) Henri Shalahudin mengatakan, ada kekhawatiran gugatan Jemaat Ahmadiyah terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu, terangnya, dilihat dari kasus gugatan Aliran Kepercayaan sebelumnya yang dikabulkan oleh MK dan membuat gaduh kehidupan beragama di Indonesia, dan mendapat banyak protes dari umat Islam termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Meskipun gugatannya soal administrasi tapi semangat saya yakin bukan semata administrasi tapi dari ideologi,” ujarnya kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa malam (13/02/2018).

Baca: Sosiolog: Mentolerir Ahmadiyah Berarti Membiarkan Kegaduhan

Apalagi, sambung Henri, akhir-akhir ini terus diangkat narasi tentang ketakutan-ketakutan terhadap kebangkitan umat Islam yang disebut sebagai populisme Islam.

“Ini sebetulnya proyek lama tapi labelnya baru. Jargon yang lama deradikalisasi, yang sekarang isitilahnya populisme Islam, meskipun tuduhannya tuduhan lama,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: DDII: Ahmadiyah Jelas Menodai Agama Islam

Sehingga, jelas Henri, berangkat dari isu-isu tersebut ada kekhawatiran Ahmadiyah akan diterima gugatannya oleh MK. Dimana hal itu akan berdampak pada pecah belah umat Islam, karena UU yang mengatur batas-batas mengenai kesesatan agama dibatalkan.

Olehnya, Henri mengimbau, agar umat Islam serius dalam mengawal perkara tersebut. Sehingga apa yang dikhawatirkan nantinya tidak benar terjadi.

“Kalau ingin bergerak sekarang waktunya. Karena keputusan MK bersifat final dan mengikat,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AhmadiyahAliran sesatMahkamah KonstitusiMirza Ghulam AhmadMKNabi PalsuPNPSsejarahTiar Anwar BachtiarUIUniversitas IndonesiaUU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Petahana Jacob Zuma Mengundurkan Diri dari Pilpres Afrika Selatan
Tulisan selanjutnya Kuasa Hukum Ahmadiyah Sebut Tadzkirah Kumpulan Wahyu Mirza Ghulam Ahmad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Berita
29 Agustus 2026 14:04
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?