Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, menyatakan, pihak Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta harus menjelaskan ke publik terkait persekusi cadar bagi para mahasiswinya.
“Jika benar adanya (pelarangan itu), sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. Kalau mereka (pemakai cadar) itu meyakini sebagai pengamalan keagamaan itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi. Pimpinan UIN Suka Yogyakarta sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional itu (Pasal 28I ayat (4) UUDNRI tahun 1945),” ujar Maneger dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (06/03/2018).
“Pertanyaan HAM-nya, bolehkah seorang Rektor mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya?” ungkap Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 ini.
Baca: Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Jika Mahasiswi Bercadar Dipecat
Ia mengatakan, pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J ayat (2) UUDNRI tahun 1945).
“Pertanyaan HAM-nya, apakah kebijakan pelarangan Rektor UIN Suka Yogyakarta itu memenuhi unsur itu? Untuk pihak Rektor UIN Suka Yogya itu harus menjelaskan hal itu ke publik,” ungkap Maneger.
Diretur Pusdikham Uhamka ini mengatakan, bahwa kalau sampai ada mahasiswa yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara.
Baca: Rektor UGM Tegaskan Tidak Melarang Mahasiswinya Bercadar
Sekiranya ada perbedaan pandangan antara Pimpinan Kampus dengan mahasiswanya sendiri, sebelum semua terlanjur, ada baiknya pihak Rektor menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif. “Dengan mengedepankan dialog dengan mahasiswanya untuk menyelesaikan persoalan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, semua pihak setuju bahwa keberagamaan yang dikembangkan di Indonesia adalah keberagamaan yang otentik dan inklusif.
“Untuk itu, dalam menyelesaikan persoalan radikalisme berbasis agama, sebaiknya dicari persoalan hulunya. Pelarangan dan apalagi penghukuman adalah persoalan hilir. Kalau persoalan hulunya tidak tersentuh, persoalan hilir akan terus terlahir,” pungkasnya.*