Hidayatullah.com– Terkait informasi yang beredar bahwa ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari salah satu warga yang digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Iza, membenarkan adanya kejadian tersebut. Akan tetapi hal ini menurutnya adalah tindakan penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, Selasa (06/03/2018), menyatakan, “Kita minta pertanggungjawaban pemerintah atas tersalahgunakannya NIK ini. Sejak awal kami sudah berulang kali menegaskan pemerintah agar menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang kependudukan. Pemerintah terkesan over confident untuk selalu menjamin tidak akan terjadi tersalahgunakannya data masyarakat.”
Sukamta mengingatkan pemerintah agar melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah mengatur perlindungan data pribadi ini.
Pada Pasal 26 ayat 1, diatur bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Tambahnya, pada bab penjelasan UU ITE juga ditegaskan, dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Maka, kata Sukamta, dengan kejadian disalahgunakannya NIK dan KK ini, dapat diartikan bahwa pemerintah telah lalai dalam menjamin salah satu hak pribadi warganya.
“Kami setuju dengan urgensi registrasi Sim Card dalam rangka mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan seperti kejahatan terorisme, penipuan, hoax, dan lain-lain.
Tapi tanpa jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi, hanya akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Di samping itu dengan adanya data pengguna yang akurat ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dunia digital di Indonesia. Tetapi lagi-lagi syarat utama pengembangan digital adalah keamanan data pribadi, tanpa itu dunia digital kita akan tetap rentan dan pasti tidak akan berkembang dengan optimal,” ujarnya dalam rilisnya diterima redaksi.
Karena itu, Sukamta mendesak Kemkominfo untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
“Dan bila memang terjadi kesalahan, tuntut pertanggungjawaban semua pihak terkait. Meskipun bila kesalahan ada pada operator, pemerintah juga tetap harus ikut bertanggung jawab,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Pejelasan Kemkominfo
Sementara itu, berkenaan dengan berita yang sedang ramai adanya satu NIK tertentu yang ternyata di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor yang terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) segera melakukan penelusuran.
Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu, dan telah dilakukan pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.
“Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data,” tutur Noor Iza dirilis kemarin. Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.
Katanya, Kemkominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yang NIK dan KK-nya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator.
Kemkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga Identitas Individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan Nomor KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung.
Sejalan dengan itu, katanya, Kemkominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.
Kemkominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia), Prof Ahmad Ramli, mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.
Kemkominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan. Dalam menyikapi hal ini Kemkominfo juga terus berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil.*