Hidayatullah.com — Habib Bahar Smith mempertanyakan soal soal kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga konser ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ramai didatangi warga. Hal itu Habib Bahar sampaikan saat menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Habib Bahar Smith menyinggung soal Jokowi kala pemeriksaan saksi Kiai Abdul Mujib dalam siding pada Kamis (19/5/2022).
Habib Bahar Smith sendiri sebagai terdakwa dalam sidang ini karena diduga menyebarkan berita bohong soal Habib Rizieq Shihab dibui karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Saya tanya, saat PSBB banyak enggak yang menyelenggarakan Maulid?” tanya Bahar Smith kepada saksi Kiai Abdul Mujib di ruang sidang, Kamis (19/5/2022), dilansir oleh Detikcom.
Saksi pun menjawab ada. Habib Bahar kemudian bertanya kembali, jika ada pihak-pihak yang mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW, mengapa hanya Rizieq yang ditangkap.
“Kunjungan Presiden Jokowi di Kalimantan tanggal 18 kerumunan, Presiden di Maumere NTT, Cirebon kerumunan Presiden juga tanggal 31 bulan 8. Kemudian di Kabupaten Tuban, Toba kerumunan pelabuhan tanggal 2 bulan 2 2022. Grogol Presiden juga kerumunan bagi-bagi sembako. Apakah hukum seperti itu?” tutur Habib Bahar.
Tak hanya kunjungan Jokowi yang disinggung, Habib Bahar Smith juga menyinggung soal hajatan yang dihadiri pejabat, konser musik Ketua MPR dan long march Banser.
Sebelumnya, ceramah Habib Bahar yang berisi soal penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad, dianggap sebagai Tindakan menyebarkan hoaks.
“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 April 2022.
Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.*