Hidayatullah.com– Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Nazar Haris, menyatakan, jika Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta tetap akan mengeluarkan mahasiswi yang bercadar, maka akan berhadapan dengan pengadilan.
“Rektorat yang bersangkutan akan berhadapan dengan pengadilan karena itu (memakai cadar, Red) bagian dari haknya si mahasiswi,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (09/03/2018).
Baca: Lagi, UIN Sunan Ampel Surabaya Tak Bolehkan Mahasiswi Bercadar
Nazar menambahkan, bagaimana bisa mahasiswi yang membuka sebagian auratnya dibolehkan sementara yang bercadar tidak dibolehkan. Dengan hal tersebut, kata dia, hakim pasti akan mengalahkan rektorat karena pelarangan cadar itu bertentangan dengan rasa keadilan.
Lebih lanjut, Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI) ini mengatakan, secara perbandingan pelarangan cadar itu sudah salah karena mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kita justru ingin melatih dan menguji sistem hukum kita di Indonesia, sistem hukum kita bisa berjalan efektif enggak? Karena kita justru membutuhkan sistem hukum yang kuat, jadi kalau ini diselesaikan lewat jalur politik, sayang. Karena permasalahan ini harus diselesaikan dengan jalur hukum,” jelasnya.
Haris pun menegaskan pula, kalau hukumnya sudah melakukan pembelaan yang hak, maka jalur politik itu sebagai alternatif.* Zulkarnain
Baca: MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif