Hidayatullah.com– Kasus pelarangan cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, direspons Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar.
Gusrizal menegaskan, larangan cadar di IAIN Bukittinggi harus dihentikan. Sebab pemakaian cadar adalah hak seorang Muslimah dalam menjalankan ajaran agama yang diyakininya.
Dalam Islam, terangnya, pemakaian cadar merupakan persoalan khilafiyah. Namun bukan dalam tataran boleh atau tidak boleh. Melainkan dalam tataran disyariatkannya cadar. Ada ulama yang berpendapat wajib, sunah, dan mubah.
“Jadi jangan ada yang mengatakan ada ulama mengatakan bercadar itu buruk dan dilarang,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat (16/03/2018).
Baca: Terkait Cadar di IAIN Bukittinggi, Menag akan Mendalaminya
Perguruan tinggi Islam, menurutnya aneh dan tidak patut kalau melarang pemakaian cadar.
“Toh Nabi kita ridha. Istri beliau memakainya. Sahabat-sahabat wanita memakainya. Kenapa kita menjadi tidak suka dan kemudian melarang. Sampai menjatuhkan hukuman kepada dosen tersebut,” ucapnya.
Kalau alasan larangan bercadar karena peraturan itu sudah berlaku umum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di seluruh Indonesia, Gusrizal tidak menemukan satu pun pasal larangan bercadar.
Kemudian kalau alasannya kode etik kampus, Gusrizal yang juga dosen di IAIN Bukittinggi, menilai aturan busana kampus itu dalam kadar minimal, bukan kadar maksimal.
“Kalau digambarkan, banyak tuh yang salah. Termasuk saya juga salah. Karena gambar yang ada itu enggak pakai sorban. Saya pakai sorban. Apakah sorban saya harus dilepas?” katanya.
Jadi menurutnya, larangan cadar ini bukanlah kode etik dan peraturan, tapi penafsiran pimpinan-pimpinan IAIN Bukittinggi.
“Kalau tafsir, jangan main paksa dong. Saya termasuk yang tidak melihat cadar itu wajib. Istri saya tidak bercadar. Anak saya tidak saya suruh bercadar. Tetapi sampai pada melarangnya, wah ini keterlaluan,” katanya.
Baca: DPD Berharap Kampus Lain Tak Larang Mahasiswi Bercadar
Toh, lanjutnya, UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta sudah mencabut larangan bercadar. IAIN Imam Bonjol dan UIN SUSKA Pekanbaru juga tidak melarang.
“Berarti alasan administrasi, alasan mencantel atau menggantung kepada aturan-aturan yang lebih di atas, kan, sudah batal itu,” ujarnya.
Kemudian kalau alasan larangan bercadar karena pedagogis, Gusrizal mempertanyakan, “Apakah betul memang kalau kita membuat artikulasi harus ditampakkan lidah kita berkelok-kelok?”
Gusrizal menilai pihak kampus bersilat kata. Sebab menggunakan kata “imbauan” untuk melarang pemakaian cadar. “Kalau imbauan, tidak ada konsekuensi sanksi,” pungkasnya.
Hidayatullah.com sudah mencoba menghubungi Rektor IAIN Bukittinggi untuk mendapat keterangan, namun sampai saat ini belum kunjung direspons.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Bukittingi mengeluarkan surat edaran terkait kode etik berpakaian di lingkungan kampus bagi para mahasiswa.
Dalam salinan surat edaran diterima hidayatullah.com, tertulis imbauan untuk para mahasiswa antara lain agar tidak melanggar kode etik berpakaian.
“(Yaitu) bagi perempuan memakai pakaian agak longgar, jilbab tidak tipis dan tidak pendek, tidak bercadar/masker/penutup wajah, memakai sepatu dan kaos kaki,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Nunu Burhanuddin tertanggal 20 Februari 2018.
IAIN Bukittinggi pun mengeluarkan surat teguran tertulis bagi seorang Dosen FTIK atas nama Hayati Syafri.
Surat teguran tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Dekan FTIK, Nunu Burhanuddin, yang berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi.
Aturan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak.* Andi