Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MUI Sumbar: Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Harus Dihentikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Maret 2018 14:03 2:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Maret 2018 14:40
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus pelarangan cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, direspons Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar.

Gusrizal menegaskan, larangan cadar di IAIN Bukittinggi harus dihentikan. Sebab pemakaian cadar adalah hak seorang Muslimah dalam menjalankan ajaran agama yang diyakininya.

Dalam Islam, terangnya, pemakaian cadar merupakan persoalan khilafiyah. Namun bukan dalam tataran boleh atau tidak boleh. Melainkan dalam tataran disyariatkannya cadar. Ada ulama yang berpendapat wajib, sunah, dan mubah.

“Jadi jangan ada yang mengatakan ada ulama mengatakan bercadar itu buruk dan dilarang,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat (16/03/2018).

Baca: Terkait Cadar di IAIN Bukittinggi, Menag akan Mendalaminya

Perguruan tinggi Islam, menurutnya aneh dan tidak patut kalau melarang pemakaian cadar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Toh Nabi kita ridha. Istri beliau memakainya. Sahabat-sahabat wanita memakainya. Kenapa kita menjadi tidak suka dan kemudian melarang. Sampai menjatuhkan hukuman kepada dosen tersebut,” ucapnya.

Kalau alasan larangan bercadar karena peraturan itu sudah berlaku umum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di seluruh Indonesia, Gusrizal tidak menemukan satu pun pasal larangan bercadar.

Baca: Kemenag: Cadar Tidak Boleh Dilarang

Kemudian kalau alasannya kode etik kampus, Gusrizal yang juga dosen di IAIN Bukittinggi, menilai aturan busana kampus itu dalam kadar minimal, bukan kadar maksimal.

“Kalau digambarkan, banyak tuh yang salah. Termasuk saya juga salah. Karena gambar yang ada itu enggak pakai sorban. Saya pakai sorban. Apakah sorban saya harus dilepas?” katanya.

Jadi menurutnya, larangan cadar ini bukanlah kode etik dan peraturan, tapi penafsiran pimpinan-pimpinan IAIN Bukittinggi.

“Kalau tafsir, jangan main paksa dong. Saya termasuk yang tidak melihat cadar itu wajib. Istri saya tidak bercadar. Anak saya tidak saya suruh bercadar. Tetapi sampai pada melarangnya, wah ini keterlaluan,” katanya.

Baca: DPD Berharap Kampus Lain Tak Larang Mahasiswi Bercadar

Toh, lanjutnya, UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta sudah mencabut larangan bercadar. IAIN Imam Bonjol dan UIN SUSKA Pekanbaru juga tidak melarang.

“Berarti alasan administrasi, alasan mencantel atau menggantung kepada aturan-aturan yang lebih di atas, kan, sudah batal itu,” ujarnya.

Kemudian kalau alasan larangan bercadar karena pedagogis, Gusrizal mempertanyakan, “Apakah betul memang kalau kita membuat artikulasi harus ditampakkan lidah kita berkelok-kelok?”

Gusrizal menilai pihak kampus bersilat kata. Sebab menggunakan kata “imbauan” untuk melarang pemakaian cadar. “Kalau imbauan, tidak ada konsekuensi sanksi,” pungkasnya.

Hidayatullah.com sudah mencoba menghubungi Rektor IAIN Bukittinggi untuk mendapat keterangan, namun sampai saat ini belum kunjung direspons.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Bukittingi mengeluarkan surat edaran terkait kode etik berpakaian di lingkungan kampus bagi para mahasiswa.

Dalam salinan surat edaran diterima hidayatullah.com, tertulis imbauan untuk para mahasiswa antara lain agar tidak melanggar kode etik berpakaian.

“(Yaitu) bagi perempuan memakai pakaian agak longgar, jilbab tidak tipis dan tidak pendek, tidak bercadar/masker/penutup wajah, memakai sepatu dan kaos kaki,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Nunu Burhanuddin tertanggal 20 Februari 2018.

Baca: Mengakomodasi Cadar dalam Pancasila dan Liberalisme

IAIN Bukittinggi pun mengeluarkan surat teguran tertulis bagi seorang Dosen FTIK atas nama Hayati Syafri.

Surat teguran tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Dekan FTIK, Nunu Burhanuddin, yang berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi.

Aturan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak.* Andi

Baca: MUI: Bercadar Boleh, Mempertontonkan Aurat Dilarang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bukittingicadardosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanFKIT IAIN BukittinggiGusrizal GazaharHayati SyafriIAINIAIN BukittinggiIAIN BukittingiInstitut Agama Islam NegeriKemenagKetua MUI Sumbarkode etik berpakaian kampuslarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarMajelis Ulama IndonesiaMUIMUI Sumbarpolemik larangan bercadarSumatera BaratSumbar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Manager Siemens Akui Terlibat Suap Proyek Pembuatan KTP di Argentina
Tulisan selanjutnya Eks Presiden Afsel Jacob Zuma Akhirnya Jadi Terdakwa Korupsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?