Hidayatullah.com– Senin ini (02/04/2018), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) diagendakan mendaftarkan gugatan class action terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu, jelas Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido, atas dasar bahwa Ombudsman diduga telah menerapkan standar ganda dalam memeriksa laporan yang masuk dari masyarakat.
“Setidaknya ada dua kasus yang menjadi acuan kami untuk menjadi dasar argumentasi gugatan. Yang pertama, laporan kami ACTA tertanggal 1 Maret 2018 soal dugaan maladministrasi terkait adanya pertemuan Presiden (Joko Widodo) dengan petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang disebutkan juga membahas pemenangan Pilpres,” ujar Dahlan kepada hidayatullah.com melalu sambungan telepon pekan kemarin, Kamis (29/03/2018).
Baca: Soal Terorisme, Polri Dinilai Lakukan Standar Ganda Penegakan Hukum
Dahlan menambahkan, dasar pelaporan terkait PSI tersebut sangat kuat karena Istana sebagai pusat pengendalian pelayanan publik tentu tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok orang saja.
Namun terangnya, laporan tersebut nyaris ditolak Ombudsman dengan berbagai dalih seperti tidak adanya AD/ART organisasi ACTA dan lain-lain.
“Yang paling parah, Ombudsman mengolok-olok kami sebagai Pelapor dengan mengatakan ke media bahwa kami hanya curhat karena tidak menyebutkan identitas terlpor, padahal dalam UU Ombudsman tidak ada aturan harus mencantumkan Terlapor. Tindakan Ombudsman ini adalah contoh yang sangat buruk bagi pelayanan publik dimana laporan nyaris ditolak dan pelapor diolok-olok,” jelasnya.
Kasus kedua yang mendasari gugatan itu adalah terkait pelaporan soal penataan kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat. Dimana menurutnya tidak jelas siapa pelapor dalam pelaporan tersebut, tapi Ombudsman bisa bergerak sangat cepat dan mengumumkan telah terjadi dugaan maladministrasi.
Baca: Gubernur Anies Jadi Saksi Kerja Sama OK OCE Masjid-BMH
“Kami tidak melihat bahwa kasus Tanah Abang merupakan domain Ombudsman karena tidak menyangkut pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.
Selain itu Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi sebagaimana dijamin Pasal 6 ayat (2) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.
Dahlan menilai, ada perbedaan dalam penanganan kedua kasus tersebut. Di satu sisi Ombudsman begitu lamban dan terkesan berusaha menolak laporan ACTA soal PSI, di sisi lain Ombudsman bisa begitu agresif mengusut terkait persoalan Tanah Abang meski termasuk diskresi yang legal.
“Kami khawatir publik akan menilai Ombudsman hanya tajam terhadap pemerintah DKI Jakarta dan tumpul memeriksa laporan terkait Istana,” tegasnya.
Dalam gugatan class action ini, ACTA menuntut tiga hal. Yaitu; agar Ombudsman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, agar Ombudsman dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penanganan seluruh laporan, dan agar Ombudsman meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara terbuka.* Zulkarnain
Baca: Pergub Anies soal Izin Usaha Pariwisata Dinilai Patut Diadopsi