Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MA Larang Tersangka DPO Ajukan Praperadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 April 2018 08:15 8:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 April 2018 08:15
Bagikan
Mahkamah Agung HRS
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam praktik peradilan akhir-akhir ini, menurut Mahkamah Agung (MA), ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) alias buron. Namun hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, MA merasa perlu memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka yang statusnya DPO.

“Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan,” terang MA dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2018 yang dikirim Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada hidayatullah.com Jakarta, Ahad (01/04/2018).

Baca: Polres Probolinggo Kejar DPO Ajaran Sesat Penyembah Matahari

Bila praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka kata MA, hakim menjatuhkan putusan yang tidak menerimanya.

MA menegaskan, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ditanya apakah terbitnya larangan itu terkait satu kasus teranyar, Abdullah menjelaskan, dasar Surat Edaran nomor 1 itu bukan karena adanya kasus tersangka yang melarikan diri/DPO.

“Tetapi secara normatif sebagai upaya antisipatif karena banyaknya oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diproses dan dikhawatirkan melarikan diri atau sembunyi sehingga dinyatakan DPO. Kesempatan ini digunakan untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Oleh karena ia melarikan diri maka secara hukum lari dari tanggung jawab/kewajiban. Oleh karena kewajiban tidak dipenuhi, maka selayaknya pula haknya untuk menggunakan sarana praperadilan juga tidak diberikan,” jelasnya.* Andi

Baca: Johan Khan Ajukan Praperadilan Pemberhentian Kasus Ade Armando

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buronburonandaftar pencarian orangDPOhukumMAMahkamah Agungpenegakan hukumperadilanpraperadilantersangka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya OKI Menyampaikan Belasungkawa Indonesia Komisi I Dorong Kemlu Minta OKI Gelar Sidang Darurat soal Palestina
Tulisan selanjutnya Ombudsman Dinilai Terapkan Standar Ganda soal PSI dan Tanah Abang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?