Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi menutup tempat hiburan 4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis, di Pademangan, Jakarta Utara karena diduga membiarkan terjadinya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di dalamnya.
“Langkah tersebut sebagai bukti bahwa Pak Anies telah menegakkan peraturan dengan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Senin (02/04/2018).
MUI mendukung jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup semua tempat hiburan yang membuka praktik pelacuran.
Baca: MUI Sangat Mendukung Kebijakan Anies Tutup Total Alexis
“MUI berharap tidak hanya tempat hiburan 4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis saja yang ditutup, tetapi jika ada tempat hiburan lain yang membuka praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan perdagangan orang juga harus ditutup. Sudah seharusnya Jakarta menjadi daerah yang bersih dari tempat-tempat maksiat dan munkarat (kemungkaran),” ujar Zainut.
Anies, kata Zainut, jangan mau kalah dengan para pendahulunya yang memiliki prestasi bagus dalam mengatasi masalah tempat-tempat maksiat, yaitu dengan tindakan tegas menutup dan mengalihkan fungsinya.
“Seperti Pak Sutiyoso yang menyulap Kramat Tunggak yaitu tempat prostitusi terbesar di Asia Tenggara menjadi Islamic Centre,” ujar Zainut menyebut di antara contoh kebijakan pendahulu Anies menutup lokasi pelacuran di Jakarta.
Baca: Pergub Anies soal Izin Usaha Pariwisata Dinilai Patut Diadopsi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap usaha hiburan yang melanggar aturan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pemprov DKI melakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu usaha hiburan di Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, yaitu 4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis.
“Ada enam jenis izin TDUP yang kita cabut dari perusahaan itu,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/03/2018) lansir Pemprov DKI.
Dijelaskannya, Pemprov DKI memberikan waktu selama 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal 23 Maret 2018, agar perusahaan tersebut menutup operasi enam jenis usaha sesuai TDUP yang dicabut izinnya.
“Saya minta keputusan ini ditaati. Saya berharap, tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi di tempat hiburan lain,” tandasnya.*
Baca: Penutupan Alexis, PAN Apresiasi Pemprov DKI ingin Hilangkan Prostitusi