Hidayatullah.com– Maraknya kasus korban akibat minuman keras (miras) oplosan akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari pakar kepolisian Universitas Indonesia (UI), Prof Bambang Widodo Umar (BWU).
Ia mengatakan, sekarang ini, miras oplosan menjadi salah satu produk yang bernilai ekonomis atau menguntungkan. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha.
Kondisi ini, menurutnya, muncul karena banyak permintaan, terutama dari kalangan bawah sebagai sarana untuk menghilangkan stres, jenuh, bingung akibat kegalauan dalam kondisi sosial. Terlebih harga miras oplosan cukup murah jika dibandingkan dengan produk miras yang berasal dari luar.
“Secara umum kondisi tersebut adalah dampak dari dinamika pembangunan yang hasilnya belum merata atau seimbang dinikmati masyarakat. Jadi initinya masalah itu adalah masalah sosial yang tidak bisa hanya diselesaikan secara penal atau hukum atau polisi sendiri,” ujar pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur, ini kepada hidayatullah.com, Selasa (17/04/2018).
Dia menerangkan, setiap perusahaan tentu mengajukan izin mendirikan usaha miras kepada departemen perdagangan. Inilah yang harus dikoordinasikan dengan pemda, perindustrian, dan kepolisian. Sebab usaha tersebut rawan pengoplosan yang berlebihan dan berbahaya untuk diminum masyarakat.
Setelah keluar izin, sambungnya, perusahaan yang beroperasi harus diawasi secara rutin oleh pihak-pihak yang terkait mengenai perizinannya.
“Dan khususnya bagi polisi harus selalu mengawasi penjualan minuman keras di masyarakat, toko-toko, warung-warung,” tegasnya. “Jika hal itu dilaksanakan maka tidak bisa sembarangan minuman keras beredar di masyarakat termasuk pemakaiannya.”* Andi