Hidayatullah.com– Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga pelaku aksi terorisme di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi di Simpang Sei Sikambing Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa 15 Mei 2018.
Terduga yang ditangkap adalah MYR (28), seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek berbasis aplikas online (ojol).
Saat penangkapan, MYR mengenakan atribut Gojek tengah berada di atas sepeda motornya menunggu order penumpang. Sekitar lima orang petugas berpakaian preman dan membawa senjata api langsung menyergap MYR dan membekuknya di tepi jalan.
MYR diketahui bertempat tinggal di Jalan Pukat I Gg Sekolah No 4 Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung. Dilansir dari tribunnews.com, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah MYR.
Saat melakukan penggeledahan tersebut, Zulfahri Rangkuti yang merupakan ayah MYR mengatakan bahwa anaknya sehari-hari memang bekerja sebagai driver Gojek di seputar Kota Medan.
Ayah MYR menyampaikan, yang bersangkutan merupakan anak ke-3 dari tujuh bersaudara. Menurut Zulfahri, sebelumnya MYR sempat tinggal di sebuah indekos di Jalan Cemara. Namun hal itu hanya bertahan sebulan, dan MYR kembali lagi ke rumah orangtuanya karena tak sanggup membayar biaya indekos.
Menurut pengakuan sang ayah, MYR merupakan anak baik-baik dan rajin shalat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu al-Qur’an besar 1 buah, al-Qur’an kecil 1 buah, kaset CD, dan buku notes warna merah berisikan fotokopi KTP.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Paulus Waterpauw, membenarkan penangkapan terhadap sejumlah terduga di Medan.
“Saya baru konfirmasi karena memang belum cukup lama ya. Ada informasi penangkapan tapi hasilnya seperti apa kemungkinan besar belum bisa dikomunikasikan,” ujar Paulus di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/05/2018).
“Mungkin nanti untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan setelah tim itu tiba di Polda Sumut,” tambahnya.*