Hidayatullah.com– Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong adanya perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban dari terorisme. Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan, hal itu salah satunya untuk menangkal regenerasi teror.
Kak Seto, sapaannya, mengapresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berjanji akan memberikan perlindungan khusus kepada salah satu anak korban serangan bom di Surabaya.
Namun, lanjutnya, sesungguhnya ada sekian banyak anak lagi yang ayahnya tewas dengan sebutan sebagai terduga pelaku aksi terorisme yang sesungguhnya bermakna bahwa yang bersangkutan belum terbukti bersalah.
“Anak-anak dan istri para terduga teroris itu kerap juga menerima sanksi sosial yang berat. Para yatim dan janda itu diusir dari tempat tinggal mereka dan dialienasi sedemikian rupa sehingga kesulitan mempertahankan hidup,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/05/2018).
Padahal, jelas kak Seto, dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma, termasuk stigma akibat perbuatan orangtua mereka.
Baca: LPAI: Anak-anak dalam Kasus Peledakan Bom adalah Korban
“Anak-anak terduga teroris merupakan subjek yang relevan dengan isi pasal tersebut. Selalim apa pun orangtua (terpidana teroris), anak-anak yang mereka lahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang diduga mereka perbuat. Hak-hak atau kepentingan-kepentingan terbaik anak-anak para terduga teroris sepatutnya tetap terpenuhi,” paparnya.
Kak Seto menyampaikan, pengabaian oleh negara serta vigilantisme oleh masyarakat terhadap anak-anak dari para terpidana dan terduga tersebut, dikhawatirkan justru akan menciptakan prakondisi bagi anak-anak malang itu untuk kelak benar-benar menduplikasi perilaku kekerasan sebagai cara mencapai tujuan.
Karenanya, menurut Kak Seto, untuk menangkal regenerasi teror itu, negara harus terpanggil dan hadir.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menambahkan, negara juga berkewajiban memberikan resitusi (ganti rugi yang diberikan oleh pelaku) kepada anak korban terorisme. Namun karena pelakunya sudah meninggal, maka tidak berarti kewajibannya hilang, tapi digeser menjadi kompensasi yang dibebankan kepada negara
“Negara dikenakan membayar kompensasi sebagai pengganti restitusi karena dianggap gagal melindungi warga negara,” tandasnya dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Selasa (22/05/2018) lalu.*