Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: UU Terorisme Baru, Potensi Melahirkan Kesewenang-wenangan Makin Terbuka

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Mei 2018 10:03 10:03 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Mei 2018 10:02
Bagikan
Heru Susetyo
Bagikan

Hidayatullah.com– Definisi “terorisme” dalam Revisi Undang-Undang Terorisme (RUU) yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI di Jakarta, Jumat (25/05/2018) terlalu cair.

Demikian menurut Dr Heru Susetyo, Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH PAHAM) Indonesia yang juga Dosen Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Diketahui, definisi terorisme yang disepakati dalam UU Terorisme tersebut yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, atau ideologi, atau gangguan keamanan negara.

Secara khusus Heru mengomentari frasa politik dan ideologi dalam definisi tersebut.

“Ya memang terlalu cair dan multitafsir; persis karakter UU Terorisme dimana-mana,” ujar Heru di Tallinn, Estonia, Sabtu (26/05/2018) kepada hidayatullah.com dalam wawancara jarak jauh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, definisi terorisme tersebut terlalu cair dan multitafsir karena tak ada definisi tunggal tentang terorisme. “Amat tergantung kehendak penguasa dan pembuat hukum,” imbuhnya.

Ia mencontohkan negara-negara lain yang karakter UU Terorismenya persis dengan UU Terorisme di Indonesia yang baru disahkan itu.

“ISA (Internal Security Act) di Malaysia dan Singapore dulu. Bisa tangkap dan penjarakan orang tanpa pengadilan. Lalu homeland security act dan US Patriot Act setelah 9/11,” ungkapnya menyebut produk hukum di sejumlah negara lain.

Artinya, UU Terorisme yang baru disahkan DPR RI itu berpeluang menimbulkan terjadinya kasus penangkapan dan pemenjaraan seseorang tanpa pengadilan?

“Tidak sejauh itu, namun definisi makin luas dan makin cair, sehingga potensi lahirnya kesewenang-wenangan makin terbuka. Karena UU lama lebih bicara post terrorism. UU baru bicara pre dan post terrorism, perencanaan, perekrutan, pengadaan, pelatihan, dan lain-lain,” jawabnya.

Dampaknya, karena definisi terorisme itu cair, maka -sekali lagi dikatakan- potensi kesewenang-wenangan juga amat mungkin terjadi, “penangkapan dan penahanan orang-orang tak bersalah yang hanya karena ‘dugaan’ saja,” jelasnya

Namun, tambahnya, terkait UU Terorisme  yang baru disahkan itu, “tak semua salah juga, perluasan cakupan diperlukan memang, asalkan pelaksanaannya tidak melanggar hukum dan HAM.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tentara “Israel” Serbu Kamp Pengungsi Palestina, 1 Tentara Tewas
Tulisan selanjutnya 4 Warga Palestina Berhasil Terobos Pagar Pembatas, Bakar Pos Penembak Jitu “Israel”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?