Hidayatullah.com– Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Dr Amirsyah Tambunan, menanggapi langkah pendataan dosen yang rencananya dilakukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mengawasi yang disebut “radikalisme” di perguruan tinggi.
Amirsyah memandang pembaruan data dosen itu harusnya lebih untuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi dosen. Caranya bisa dengan penguatan kurikulum, materi, muatan pendidikan karakter atau kepribadian.
Menurutnya, isu-isu “radikalisme dan terorisme” di perguruan tinggi bisa dengan sendirinya dideteksi atau diantisipasi manakala sejumlah perguruan tinggi telah menerapkan pendidikan karakter atau kepribadian melalui mata kuliah kewarganegaraan, Pancasila, dan agama Islam.
Baca: ‘Pengawasan’ Medsos Dosen-Mahasiswa, APTISI Minta Kemristekdikti Tak Beralih Peran
Untuk menambah bobot, kata dia, bisa juga pendidikan karakter itu ditambahkan lewat organiasasi kemahasiswaan.
Jadi, menurutnya, antisipasi “radikalisme dan terorisme” di perguruan tinggi lebih efektif lewat pembelajaran.
“Itu yang perlu lebih ditingkatkan,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (08/06/2018).
“Tapi kalau pendataan bersifat pengawasan radikalisme, Asosiasi Dosen Indonesia mengimbau hal-hal yang bersifat kontroversi apalagi bisa kontra produktif, itu sebaiknya dihentikan,” lanjutnya.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai, pendataan itu sedikit banyak banyak bisa mengganggu suasana akademik kampus dan membuat kondisi tidak kondusif.
“Jangan terlalu tergerus dengan isu-isu yang bisa mengganggu suasana akademik,” tegasnya.
Ia menerangkan, perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan yang otonom.
“Karena itu, kampus sebagai lembaga otonom keilmuan, harus diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengurus secara otonom soal-soal keilmuan, walaupun ada isu-isu yang mengganggu, serahkan kepada kampus untuk melakukan pembinaan, kontrol, penataan,” sarannya.
Untuk mahasiswa atau dosen yang terindikasi “radikalisme”, kata dia, bisa ditangani dengan bimbingan konseling.
“Jadi ini lebih ditangani per kasus saja. Kasuistik,” tutupnya.* Andi