Hidayatullah.com—Pengadilan di Australia menjatuhkan hukuman denda kepada Apple sebesar A$9 juta (sekitar 93,2 miliar rupiah) karena menolak memperbaiki iPhone dan iPad yang sudah diservis oleh pihak ketiga.
Lembaga perlindungan konsumen di negeri kangguru itu menggugat Apple tahun lalu, setelah bermunculan keluhan dari para pengguna gawainya yang mengalami kerusakan.
Apple mengakui pihaknya memperdayai 275 orang perihal hak mereka untuk mendapatkan perbaikan dan penggantian gawai yang rusak.
Pengadilan Federal Australia mendapati tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap undang-undang konsumen, lapor BBC Selasa (19/6/2018).
Penyelidikan digelar menyusul keluhan perihal kerusakan gadget Apple yang disebut dengan “error 53”.
Ketidakberesan itu menyebabkan iPhone dan iPad tidak dapat difungsikan, setelah pengguna mengunduh sebuah perangkat lunak mutakhir.
Namun, ketika pengguna ingin memperbaiki gawainya, Apple menolak sebagian dari mereka dengan alasan perangkatnya telah diservis oleh pihak ketiga sebelumnya, kata Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).
Di banyak kasus, Apple menampik hak perbaikan gawai bahkan ketika servis yang dilakukan pihak ketiga tidak ada hubungannya dengan error pada produk mereka, seperti penggantian layar yang retak, kata ACCC.
Lembaga pengawas itu mengatakan Apple sudah mengontak sekitar 5.000 konsumennya soal kompensasi untuk error pada produk-produknya.
Pada tahun 2016, Apple terpaksa melakukan perbaikan dan meminta maaf atas error 53 setelah muncul laporan keluhan serupa.*