Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pilkada 2018, Kontestan Diminta Tunjukkan Kemuliaan Hati

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Juni 2018 13:25 1:25 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Juni 2018 12:49
Bagikan
[Ilustrasi] Alat peraga kampanye Pilkada Kalimantan Timur 2018 di Penajam Paser Utara, Juni 2018.
Bagikan

Hidayatullah.com-Perhelatan Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah baru saja menyelesaikan salah satu tahapan yang paling krusial, yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Secara umum proses ini berlangsung lancar dinilai sekaligus membuktikan rakyat Indonesia sudah matang dan dewasa dalam berdemokrasi.

Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, kelancaran Pilkada 2018 membuktikan rakyat sudah dewasa dalam berdemokrasi. Sekarang giliran para calon (kontestan pilkada) yang berkompetensi menujukkan kemuliaan hatinya.

Baca: Pilkada 2018, Ini Hasil Sementara Hitung Cepat KPU

Para calon dan pendukungnya yang unggul versi hitung cepat, lanjut Fahira, harus menjaga sikap karena hitung cepat bukan hasil final. Sementara calon yang persentase suaranya di bawah, agar menenangkan pendukungnya dan tetap mengawal proses pilkada hingga nanti KPU menetapkan pemenang.

“Para calon yang unggul versi hitung cepat harus terus ingatkan pendukungnya bahwa ini bukan hasil resmi. Pemenang yang menentukan adalah KPU. Calon yang persentasenya di bawah juga harus mengajak pendukungnya untuk dewasa menyikapi hasil hitung cepat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga apapun nanti yang ditetapkan KPU, termasuk jika berbeda dengan hasil hitung cepat semua pihak menerima. Pilkada bukan segalanya, keakraban kita sebagai warganegara-lah yang utama,” ujar Fahira dalam pernyataannya di sela-sela memantau persiapan Asian Games di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/06/2018).

Baca: 14 Parpol ini Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Senator atau Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta ini juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang unggul versi hitung cepat.

“Selamat kepada Ibu Khofifah di Jatim, Pak Ganjar di Jateng, Kang Emil di Jabar, Pak Zulkiflimansyah di NTB, Pak Edy di Sumut, Kang Bima Arya di Kota Bogor, dan para calon di daerah lain yang unggul versi cepat.

Terus ingatkan pendukung bahwa hasil resmi adalah versi KPU. Ini penting, agar jika ada hasil ada hitung cepat yang berbeda dengan hasil KPU, semua pihak bisa berbesar hati terutama di daerah dimana selisih suara antarcalon sangat tipis,” pungkas Fahira.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiDPD RIFahira Idrishitung cepatKetua Komite III DPD RIKPUpilgubpilkadaPilkada Serentak 2018Pilkada Serentak 27 Junipolitikquick count
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malaysia Mengembalikan Produk Sarden dari China setelah Ditemukan Cacing  
Tulisan selanjutnya Zionis-I srael Cabut Larangan Masuk bagi Warga Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?