Hidayatullah.com- Dalam berbagai kesempatan, pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, beberapa kali menekankan bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukanlah makar.
Hal itu ia tegaskan kembali saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Sarasehan Pergerakan Indonesia Maju (PIM) bertema “Membangun Demokrasi Beradab” di Sekretariat CDCC/PIM, Jl Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (06/09/2018) siang.
Mahfud mengatakan bahwa ia bukan pendukung gerakan tersebut tapi ia menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.
Mahfud yang sempat ditawari sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi petahana Joko Widodo itu tidak setuju dengan pihak-pihak yang menuding #2019GantiPresiden melanggar hukum.
Ia mengatakan, ada pihak yang dengan nekat mengatakan #2019GantiPresiden itu makar. “Dari mana makarnya?” tanya Mahfud mengkritisi.
Ia mengatakan, makar itu adalah kudeta kalau dilakukan oleh militer. Tapi kalau dilakukan oleh sipil maka ada tiga bentuk.
Mahfud menjelaskan, di dalam pasal 104 sampai 129, dijelaskan soal makar. Yaitu, pertama, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sampai tidak bekerja.
Kedua, berkomplot untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden. Dan ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila.
Mahfud melihat ketiga bentuk makar tersebut tidak ada dalam gerakan #2019GantiPresiden.
“Lalu #2019GantiPresiden dimana makarnya?” tanya Mahfud.
Menurutnya, katakanlah gerakan tersebut ada kelompok (eks) HTI di dalamnya, tapi mereka mau ikut Pemilu, maka itu bukan makar. “Dimana makarnya?”
Ia mengatakan, dalam berdemokrasi, perbedaan jangan dibenturkan bahwa perbedaan itu melawan hukum.*