Hidayatullah.com– Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) mempersilakan umat Islam menganggap bendera bertulisan kalimat tauhid “La ilaha illallah Muhammad Rasulullah” sebagai ‘bendera tauhid’.
Wapres JK mengaku pemerintah tidak memiliki aturan untuk menetapkan suatu bendera, karena identitas bendera diserahkan kepada golongan yang memiliki kepercayaan tersebut.
Baca: Yusril Bantah HTI punya Bendera Resmi
“Pemerintah kan tidak pernah bikin aturan seperti itu. Bahwa masing-masing menganggap itu silakan, bahwa itu bendera tauhid sesuai dengan kepercayaan, silakan,” ujar Wapres JK di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Antaranews video melansir pada Senin (05/11/2018).
Menurut JK pemerintah tidak perlu menetapkan bahwa bendera yang dimaksud tersebut sebagai identitas tertentu.
“Tidak perlu,” menurut JK.
Sebelumnya, diberitakan hidayatullah.com, kasus pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid oleh oknum anggota Banser NU Garut beberapa waktu lalu menuai protes secara luas.
Sejumlah aksi damai terkait kasus itu merebak di berbagai daerah. Aksi Bela Tauhid ini bahkan sudah dua kali digelar di Jakarta, terakhir pada Jumat (02/11/2018). Komentar Wapres JK tersebut disampaikan terkait aksi tersebut.
Para pembakar itu menganggap bahwa bendera bertulisan kalimat tauhid yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).*
Baca: Ustadz Abdul Somad Lc MA Tentang Pembakaran ‘Bendera Tauhid’