Hidayatullah.com– Vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000 untuk dua pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, dikritik Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr M Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, polisi, jaksa, dan hakim yang cerdas dan tajam terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat di bidang sosial keagamaan, seharusnya tercermin secara tegas di dalam BAP, tuntutan, dan vonis.
Baca: Vonis Pembakar Bendera, Mu’ti: Jika Tak Puas, Gugat ke Pengadilan
“Jika tidak, maka aparat penegak hukum tersebut telah menodai hakekat nilai dan dimensi ruhaniah hukum dan keadilan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (06/11/2018).
“Dan itu sama saja menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat. Sekaligus menghina Pancasila,” tambahnya.
Baca: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu
Pasal 174 ketertiban umum yang dikenakan pada pelaku, menurutnya tidak selalu bernilai hukum dan bisa dimain-mainkan oleh nafsu, pengaruh, atau kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.
Seharusnya, kata dia, pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah pasal penodaan agama dengan pertimbangan sosiologis.* Andi
Baca: Wapres JK Persilakan Umat Islam Menganggap ‘Bendera Tauhid’