Hidayatullah.com– Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) dan Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran dalam pemilu.
Kang Emil, sapaan Gubernur Jawa Barat ini, dilaporkan terkait pose satu jari yang ia lakukan dalam acara PKB Jabar Fest di Bandung, 2 November 2018 lalu.
Tidak hanya Kang Emil, sebanyak 10 kepala daerah di Kepulauan Riau, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri juga turut dilaporkan.
“Kami telah melaporkan ke Bawaslu, tentang adanya temuan peristiwa pelanggaran hukum pemilu yang dilakukan aparatur pejabat penyelenggara pemerintahan daerah, pejabat politis, penyelenggara negara, yang kami duga melanggar pasal 547 UU. RI NO. 7 TAHUN 2017,” ujar Sekjen Korlabi Novel Bamukmin lewat keterangan tertulis, Rabu (09/01/2018).
Novel menambahkan, pelaporan ini sebagai ajang pembuktian Bawaslu kepada masyarakat bahwa lembaga ini berlaku adil, tidak tebang pilih, benar-benar proporsional dalam melaksanakan tupoksi sesuai undang-undang.
“Bawaslu harus benar-benar bekerja mandiri dan profesional tidak ada tekanan dari pihak-pihak lain, sehingga lembaga ini berani memanggil, dan memeriksa tidak hanya kepada Anies Baswedan sebagai terlapor, tapi juga kepada semua oknum aparatur yang telah dilaporkan oleh masyarakat,” tandasnya.
Menurut rencana, Kamis (10/01/2019), Korlabi juga akan melaporkan Khofifah, Gubernur Jawa Timur terpilih, dan para pejabat Kepala Daerah Sulawesi Barat.*/Anis