Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Pidana: Kapolda dan Jaksa Agung Campuri Kewenangan Hakim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 April 2017 13:42 1:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 April 2017 13:42
Bagikan
Suasana sidang ke-12 kasus Ahok di Auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/02/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Surat permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan yang menginginkan penundaan sidang terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), baru-baru ini disetujui oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Hal ini kemudian menuai kontroversi. Menanggapi ini, pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai Kapolda dan Jaksa Agung telah mencampuri kewenangan hakim.

Secara hukum, terangnya, pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan tiap institusi penegak hukum sudah jelas. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, Jaksa melakukan penuntutan, dan Hakim memeriksa di pengadilan.

“Kalau kita mengikuti hukum acara pidana, tidak ada kewenangan setiap institusi untuk mencampuri institusi yang lain,” tegasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Ahad (09/04/2017).

Baca: Anggota Komisi III DPR: Jangankan Kapolda, Presiden pun Tak Bisa Tunda Persidangan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini heran dengan alasan Kapolda Iriawan yang meminta penundaan sidang Ahok karena keamanan dan ketertiban.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebab sudah menjadi tugas polisi mengamankan persidangan. Kalau alasannya begitu, kata Romli, “Buat apa ada polisi.”

Selain itu menurutnya, alasan polisi ini tidak masuk akal karena sebelumnya polisi berhasil mengamankan jalannya Aksi Bela Islam jutaan umat Islam di Monas, Jakarta.

Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis

Terkait sikap Jaksa Agung Prasetyo, Romli memandang, Jaksa Agung semestinya tidak perlu berkomentar ke publik soal surat Kapolda ini. Sebab kejaksaan tidak ada urusan dengan keamanan dan ketertiban.

Sikap Jaksa Agung ini, menurut Romli, “Kurang etis, enggak bagus.”

Terakhir Romli mengingatkan, jika majelis hakim menuruti kemauan Kapolda menunda persidangan Ahok, maka mereka telah membuka celah institusi penegak hukum lain dengan alasan keamanan dan ketertiban, bisa menunda, mempengaruhi, dan mencampuri persidangan.

“Kekuasaan kehakiman itu independen,” pesannya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaHM PrasetyoJaksa AgungKapolda Metro Jayakasus AhokkepolisianM Iriawanpakar hukum pidanapenangguhan persidangan Ahokpenegak hukumpengadilanpenistaan agamapolitikproses hukumRomli Atmasasmitasidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengetuk Hati Penguasa via Shalat Sunnah
Tulisan selanjutnya BNPT Radikalisme Menurun Kadivhumas Polri: Sidang Lanjutan Kasus Ahok Mutlak Keputusan Majelis Hakim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?