Hidayatullah.com– Surat permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan yang menginginkan penundaan sidang terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), baru-baru ini disetujui oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Hal ini kemudian menuai kontroversi. Menanggapi ini, pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai Kapolda dan Jaksa Agung telah mencampuri kewenangan hakim.
Secara hukum, terangnya, pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan tiap institusi penegak hukum sudah jelas. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, Jaksa melakukan penuntutan, dan Hakim memeriksa di pengadilan.
“Kalau kita mengikuti hukum acara pidana, tidak ada kewenangan setiap institusi untuk mencampuri institusi yang lain,” tegasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Ahad (09/04/2017).
Baca: Anggota Komisi III DPR: Jangankan Kapolda, Presiden pun Tak Bisa Tunda Persidangan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini heran dengan alasan Kapolda Iriawan yang meminta penundaan sidang Ahok karena keamanan dan ketertiban.
Sebab sudah menjadi tugas polisi mengamankan persidangan. Kalau alasannya begitu, kata Romli, “Buat apa ada polisi.”
Selain itu menurutnya, alasan polisi ini tidak masuk akal karena sebelumnya polisi berhasil mengamankan jalannya Aksi Bela Islam jutaan umat Islam di Monas, Jakarta.
Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis
Terkait sikap Jaksa Agung Prasetyo, Romli memandang, Jaksa Agung semestinya tidak perlu berkomentar ke publik soal surat Kapolda ini. Sebab kejaksaan tidak ada urusan dengan keamanan dan ketertiban.
Sikap Jaksa Agung ini, menurut Romli, “Kurang etis, enggak bagus.”
Terakhir Romli mengingatkan, jika majelis hakim menuruti kemauan Kapolda menunda persidangan Ahok, maka mereka telah membuka celah institusi penegak hukum lain dengan alasan keamanan dan ketertiban, bisa menunda, mempengaruhi, dan mencampuri persidangan.
“Kekuasaan kehakiman itu independen,” pesannya.* Andi