Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Bahas soal kemungkinan Penyempurnaan UU PNPS Tahun 1965

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Februari 2019 06:17 6:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Februari 2019 06:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama menggelar rapat membahas isu-isu keagamaan di Indonesia. Rapat dipimpin Menteri Agama Lukman  Hakim Saifuddin dan dihadiri sejumlah pejabat Kemenag di ruang rapat Menag, Kantor Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta Pusat, Senin (11/02/2019).

“Rapat ini adalah tindaklanjut diskusi pada Jumat lalu (Majelis Risalah Jakarta),” ujar Menag. Sebelumnya, Kementerian Agama menggelar diskusi yang dihadiri ‘alumni Ancol’ di kediaman rumah dinas Menag, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (08/02/2019).

Menag Lukman mengawali rapat dengan paparan tentang perlunya aturan terkait persoalan penodaan dan penistaan agama. Aturan itu antara lain menjabarkan tentang definisi pokok agama, pengertian penistaan, siapa yang berhak menentukan suatu tindakan itu dianggap penistaan atau penodaan, siapa yang berhak menentukan batasan pokok ajaran agama, dan sebagainya.

“Problemnya ada kekosongan hukum dan norma yang mestinya menjadi acuan penegak hukum dari berbagai kasus baik itu penodaan agama, pelecehan agama, dan penistaan agama yang hingga saat ini belum ada kejelasan hukum,” ujar Menag lansir Kemenag.

Baca: Terkait UU PNPS, Ketum MUI: Indonesia Terbukti Rukun dan Damai

Baca: Sosiolog: UU PNPS Menjaga Stabilitas Sosial Masyarakat

Rapat pun kemudian mengerucut pada kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang terkait dengan penodaan agama, khususnya UU PNPS tahun 1965 dan alternatif wadah hukum lainnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Mungkinkah kita menjabarkan pasal 1 dan 4 terkait penafsiran pokok-pokok ajaran agama untuk menyempurnakan UU PNPS tahun 1965, atau mencari wadah hukum lainnya,” sambung Menag.

Pada bagian akhir diskusi, Menag berharap ada tindak lanjut berupa draf rumusan dengan prioritas untuk membahas serta mendalami materi hukum untuk dikaji bersama termasuk dengan mengundang ahli hukum dan pakar.

“Ini bisa menjadi cara kita memberikan budaya hukum yang baik kepada masyarakat. Jangan sedikit-sedikit masyarakat mengadukan ke aparat penegak hukum, dan dulu tidak pernah ada kejadian seperti ini. Dengan membuat batasan yang jelas, publik bisa diedukasi bahwa ada kepastian hukum,” tandas Menag.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagLukman Hakim SaifuddinMenagpenistaan agamaUU PNPSUU PNPS No 1 tahun 1965
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Soroti Mendag soal Impor etil Alkohol
Tulisan selanjutnya Negara-Negara Eropa Menangkap Ikan Melebihi Kuota di Perairan Atlantik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?