Hidayatullah.com– Takmir Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail, membantah kabar yang menyatakan bahwa dirinya melarang atau menolak calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, menjalankan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Semarang atau yang biasa disebut Masjid Kauman.
Semula beredar pernyataan sikap pengurus Masjid Kauman yang menolak kedatangan Prabowo untuk shalat Jumat di masjid tersebut. Hanief membenarkan informasi itu. Meski demikian, ia membantah jika itu diartikan sebagai penolakan, melainkan lebih tepatnya keberatan atau kurang berkenan.
“Bukan shalat Jumatnya yang kita larang. Tapi, kita khawatir shalat Jumat di Masjid Kauman dipolitisasi,” ujar Hanief kutip Semarangpos.com, Kamis (14/02/2019).
Hanief menuturkan, sebelumya pihak DPC Gerindra Kota Semarang telah menemui pengurus Masjid Kauman terkait rencana kedatangan Prabowo untuk menjalankan ibadah shalat Jumat.
Semula, pihaknya pun tidak keberatan. Namun, keputusan itu berubah seketika setelah mengetahui adanya selebaran maupun spanduk yang tersebar di berbagai sudut Kota Semarang yang menyatakan berisi ajakan agar massa pendukung Prabowo ikut menjalankan shalat Jumat di Masjid Kauman.
“Itu yang kita tidak mau. Kami khawatir masjid dijadikan tempat untuk kampanye. Kalau mau shalat Jumat silakan, toh itu kewajiban sebagai umat Islam,” imbuh Hanief.
Hanief menyebutkan selama ini Masjid Kauman memang kerap digunakan para politikus menjalankan ibadah shalat Jumat. Pada Pilgub 2018 lalu, dua kandidat yang bersaing, baik Ganjar Pranowo maupun Sudirman Said juga menggelar shalat Jumat di Masjid Kauman.
“Bahkan pada pilpres sebelumnya Pak Hatta Rajasa juga shalat Jumat di Masjid Kauman. Tapi enggak seperti ini. Malah terkesan menjadikan masjid sebagai tempat pencitraan. Kalau mau shalat, silakan shalat saja enggak usah menyebar selebaran seperti itu,” beber pria yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Semarang.
Hanief juga menyatakan telah mengirim sikap keberatan tersebut secara tertulis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.
“Intinya kita enggak melarang dia shalat Jumat di Masjid Kauman. Hanya jangan dipolitisasi,” imbuhnya.
Baca: Prabowo Dilarang Shalat Jumat di Masjid Agung Semarang, BPN Prihatin
Sikap Bawaslu
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan telah mendapat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait kegiatan shalat Jumat capres Prabowo Subianto, di Masjid Agung Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, M Amin, menyebutkan jika dalam surat itu diberitahukan bahwa kegiatan Prabowo ke Masjid Agung Semarang atau yang populer disebut Masjid Kauman merupakan kegiatan pribadi dan bukan agenda politik.
“Di STTP kegiatan itu pribadi, kalau kegiatan pribadi kami [Bawaslu] enggak bisa melarang. Kan orang mau beribadah,” ujar Amin kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/02/2019).
Terkait adanya pihak pengurus masjid yang keberatan dengan rencana shalat Jumat yang akan dilakukan Prabowo di Masjid Kauman, Amin mengaku hal itu bukan kewenangan Bawaslu. Kecuali jika dalam kegiatannya ke masjid itu, Prabowo maupun tim suksesnya melakukan kampanye.
“Kemarin ada pengurus yang katanya keberatan. Nah, Bawaslu tidak masuk ke ranah itu, kalau kegiatan pribadi monggo. Kecuali kalau tempat ibadah dijadikan kampanye, itu enggak boleh. Sudah ada aturannya [UU No.7/2017 tentang Pemilu],” ujar Amin.
Kendati demikian, Bawaslu Kota Semarang tetap akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan Prabowo di Masjid Kauman itu. Pengawasan dilakukan guna mengantisipasi adanya pelanggaran pemilu, seperti kampanye di kawasan tempat ibadah.*