Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

NU Belanda Khawatir RUU Bikin KPK Mati Suri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2019 09:57 9:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2019 09:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda, M Latif Fauzi, dengan tegas berpihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Latif punya alasan kuat untuk tidak mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR RI.

“Mencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, kami mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang masif di Indonesia,” ujarnya lewat keterangan tertulis dari Belanda kutip INI-Net di Jakarta, Senin (09/09/2019).

Baca: TII Desak Jokowi Menolak Pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR

Latif melihat ada unsur tergesa-gesa oleh DPR untuk merevisi UU KPK. Bahkan, wacana itu mengemuka sebelum wakil rakyat mendapat persetujuan dari pemerintah.

Ia menduga ada motif tertentu dalam rencana revisi regulasi tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahwa rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan,” kata Latif.

Padahal, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya pengubahan UU harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan.

Baca: DPR Revisi UU Pemberantasan Korupsi, KPK dinilai di Ujung Tanduk

KPK disebut telah menyelamatkan uang sebanyak triliunan rupiah dalam penanganan kasus korupsi di bidang sumber daya alam. Latif melihat, KPK terlibat aktif dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam sekaligus melindungi kedaulatan negara dari perampokan oleh koruptor, serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Oleh karenanya peran KPK sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Latif menilai, pemberantasan korupsi merupakan agenda besar bangsa Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ‘adli li ishlahi ar-ra’iyyah). Jangan sampai reformasi yang melahirkan KPK, cuma jadi sejarah.

“Selama ini, KPK yang lahir sebagai ‘anak kandung reformasi’ telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, di berbagai daerah,” ujarnya.

Bahkan, sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 wakil rakyat dijerat karena ketahuan jadi koruptor. Sebanyak 130 kader partai juga digarap KPK.

Baca: Ribuan Pegawai KPK Tandatangani Petisi Tolak Capim Bermasalah

Oleh karena itulah, Latif menilai perjuangan KPK harus dilanjutkan dan didukung. Sebab, KPK dianggap terbukti sudah berperan penting dalam upaya mencegah dan menindak kerusakan dan pencapaian kemaslahatan.

“Yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih. Kami juga mencermati peran penting KPK selama ini dalam upayanya mencegah dan melakukan penindakan terhadap korupsi di bidang sumber daya alam,” sebutnya.

Baca: 20 Profesor Antikorupsi Surati Jokowi: Pimpinan KPK Harus Berintegritas

Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendukung revisi UU KPK oleh fraksi-fraksi di DPR.

“Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama, harus dievaluasi,” sebutnya saat setelah menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat (06/09/2019).

Menurut Said, semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki sana-sini karena sudah tidak relevan lagi.

“Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi,” sebutnya kutip INews.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KH Said Aqil SirojKPKNUNU BelandaPBNUpemberantasan korupsiRevisi UU KPKUU KPK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Mending Main Sepeda daripada HP’
Tulisan selanjutnya YLKI Kritik Menpora Dukung Audisi yang Disponsori Djarum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?