Hidayatullah.com– Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda, M Latif Fauzi, dengan tegas berpihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Latif punya alasan kuat untuk tidak mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR RI.
“Mencermati isi dari usulan perubahan UU KPK, kami mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi yang masif di Indonesia,” ujarnya lewat keterangan tertulis dari Belanda kutip INI-Net di Jakarta, Senin (09/09/2019).
Baca: TII Desak Jokowi Menolak Pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR
Latif melihat ada unsur tergesa-gesa oleh DPR untuk merevisi UU KPK. Bahkan, wacana itu mengemuka sebelum wakil rakyat mendapat persetujuan dari pemerintah.
Ia menduga ada motif tertentu dalam rencana revisi regulasi tersebut.
“Bahwa rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan,” kata Latif.
Padahal, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya pengubahan UU harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan.
Baca: DPR Revisi UU Pemberantasan Korupsi, KPK dinilai di Ujung Tanduk
KPK disebut telah menyelamatkan uang sebanyak triliunan rupiah dalam penanganan kasus korupsi di bidang sumber daya alam. Latif melihat, KPK terlibat aktif dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam sekaligus melindungi kedaulatan negara dari perampokan oleh koruptor, serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Oleh karenanya peran KPK sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Latif menilai, pemberantasan korupsi merupakan agenda besar bangsa Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ‘adli li ishlahi ar-ra’iyyah). Jangan sampai reformasi yang melahirkan KPK, cuma jadi sejarah.
“Selama ini, KPK yang lahir sebagai ‘anak kandung reformasi’ telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, di berbagai daerah,” ujarnya.
Bahkan, sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 wakil rakyat dijerat karena ketahuan jadi koruptor. Sebanyak 130 kader partai juga digarap KPK.
Baca: Ribuan Pegawai KPK Tandatangani Petisi Tolak Capim Bermasalah
Oleh karena itulah, Latif menilai perjuangan KPK harus dilanjutkan dan didukung. Sebab, KPK dianggap terbukti sudah berperan penting dalam upaya mencegah dan menindak kerusakan dan pencapaian kemaslahatan.
“Yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih. Kami juga mencermati peran penting KPK selama ini dalam upayanya mencegah dan melakukan penindakan terhadap korupsi di bidang sumber daya alam,” sebutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: 20 Profesor Antikorupsi Surati Jokowi: Pimpinan KPK Harus Berintegritas
Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendukung revisi UU KPK oleh fraksi-fraksi di DPR.
“Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama, harus dievaluasi,” sebutnya saat setelah menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat (06/09/2019).
Menurut Said, semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki sana-sini karena sudah tidak relevan lagi.
“Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi,” sebutnya kutip INews.*