Hidayatullah.com– Pekan kemarin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta mencabut Surat Rektor No B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.
Keputusan pencabutan larangan bercadar itu disambut baik oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas.
Baca: UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya
Anwar menilai cadar merupakan masalah majalul ikhtilaf dan perlu untuk bersikap toleransi.
“Alhamdulillah, bagus itu, kita sambut gembira,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Senin (12/03/2018).
“Kalau ranahnya masuk pada majalul ikhtilaf, kita harus bertoleransi. Dengan dicabutnya SK tersebut, maka berarti pihak rektorat menghormati dan menegakkan toleransi,” pungkasnya.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, setelah terus menuai sorotan dan tuntutan pencabutan, UIN Suka Yogyakarta akhirnya mencabut larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus tersebut, Sabtu (10/03/2018).
Pihak UIN Suka menyampaikan alasan pencabutan tersebut dalam surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 dengan perihal “Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar”.
Baca: UIN Suka Cabut Larangan Bercadar, Dahnil: Alhamdulillah
Surat bersifat “Penting” yang ditandatangani Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi itu ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Suka Yogyakarta.
“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” jelas Yudian dalam salinan surat yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (10/03/2018) malam.
Kasus pelarangan mahasiswi untuk bercadar juga terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur.* Zulkarnain