Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TPM ungkap Ustadz ABB Didatangi Menkumham lagi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Maret 2019 16:33 4:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Maret 2019 16:33
Bagikan
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan, di Aula Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, Selasa (20/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Advokat yang juga pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan mengaku bahwa  Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) kembali didatangi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham/dulu Menteri Kehakiman) Yasonna Laoly pada hari Jumat lalu (01/03/2019).

Hal ini Michdan sampaikan dalam acara diskusi tokoh bertema “Quo Vadis Hukum di Indonesia, Apa dan Bagaimana Solusinya?” di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Wuni 9 Surabaya, Jawa Timur, Ahad (03/03/2019).

“Terakhir kemarin baru hari Jumat, Menteri Kehakiman (Menkumham, red) datang menengok beliau. Memang berapa waktu setelah kejadian Yusril dan Presiden ingin membebaskan itu. Ada upaya mendekati kami lewat lembaga pemasyarakatan untuk mengembalikan ke rumahnya. Tapi ustadz sudah tidak mau,” ujarnya.

Baca: TPM: Sudah Seharusnya Ustadz ABB Dibebaskan, Jangan Dipolitisasi

Menurut Michdan, Ustadz ABB sudah beberapa kali ditawari untuk dibebaskan dengan alasan memiliki penyakit dan sudah berusia tua. Tapi sekarang ustadz sudah tidak mau lagi dengan tawaran itu.

“Karena beliau bilang, saya tidak mau dipindah-pindahkan lagi. Saya tidak mau lagi,” ujar Michdan menceritakan apa yang disampaikan Ustadz ABB.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Michdan menjelaskan bahwa sebenarnya Ustadz ABB bisa saja bebas jika mau ikut terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana membebaskannya. Kemudian rencana itu batal karena dianulir oleh bawahannya. Dalam kasus Presiden membebaskan narapidana, Michdan mencontohkan kasus Bank Century, Robert Tantular yang bisa bebas dengan remisi sampai 72 bulan.

Sebenarnya secara hukum, Ustadz ABB sudah bisa bebas bersyarat per 23 Desember 2018 karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Tapi Ustadz ABB tidak mau kalau bebasnya bebas bersyarat karena tidak mau dikatakan melakukan tindak pidana hukum.

Baca: Achmad Michdan: 23 Desember Ustadz ABB Punya Hak Pembebasan Bersyarat

Michdan menjelaskan persoalan Ustadz ABB yang dituduh adalah sebagai pelaku teroris karena membantu pelatihan militer di Aceh. Menurutnya konten hukum yang didapat Ustadz ABB tidak tepat. Seharusnya konten hukum kasus di Aceh adalah undang-undang darurat sipil, karena sipil menggunakan senjata.

“Persoalan beliau adalah karena membantu pelatihan militer di Aceh. Dan itu diperuntukan untuk mujahid yang ingin membantu sauadara kita ke Palestina. Karena tidak mungkin seorang yang mau berangkat ke Palestina tapi tidak memilik kesiapan fisik,” ujarnya.

Ustadz ABB hanya mendukung dengan menyisihkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Semula dituduhkan 2 miliar yang diberikan, tapi sebenarnya tidak lebih 50 juta saja.

Kemudian dalam persidangan, semua saksi tidak dihadirkan. Mereka menggunakan teleconference, padahal lokasi saksi berada tidak sampai 10 kilometer. Jarak yang dekat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Itu harusnya, yuridiksinya peradilan Jakarta Selatan harus saksinya dihadirkan di sana. Nah akhirnya kita walk out. Dan pada akhirnya ustadz dinyatakan pada tingkat pengadilan divonis 15 tahun. Kemudian kita banding, pada banding diputuskan 9 tahun,” ujar Michdan.

Baca: Fadli Kritik Pemerintah Mencla-Mencle Mengenai Ustadz Abu

Dalam waktu kasasi, Mahkamah Agung mengembalikan kepada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun penjara. Sebelum waktu keputusan kasasi. Pejabat tinggi Amerika datang ke pemerintah Indonesia dan menyatakan bahwa Ustadz ABB adalah teroris.

Di masa tahanan, Michdan menyatakan bahwa Ustadz ABB sama sekali tidak pernah minta dibebaskan.

“Ustadz dalam kaitan ini sama sekali tidak pernah minta ‘bebaskan saya’. Beliau hanya mengingatkan kepada saya, ‘bahwa tanggung jawab kamu ini hanya kepada Allah. Saya harus mengingatkan tidak ada hukum yang lebih kecuali hukum Islam’,” ujar Michdan mengutip pesan Ustadz ABB.* Rofi Munawwar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu Bakar BaasyirAbubakar Ba'asyirAchmad MichdanMenkumhamTPMUstadz Abu Bakar BaasyirUstadz Abubakar BaasyirYasonna Laoly
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lampung Hijrah Fair, IMS Gelar Hapus Tato
Tulisan selanjutnya Media Center Al Azhar: “Syeikh Al Azhar Tidak Haramkan Poligami”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?