Hidayatullah.com– Data survei terbaru Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait perilaku anak merokok menyatakan, 73% anak merokok diawali dengan melihat iklan, promosi, dan sponsor rokok di sekitar lingkungannya.
Karena itu, LPAI bersama jaringan jaringan Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban menyatakan, negara wajib hadir dan secara tegas menyatakan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok di media publik maupun media streaming (internet) untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak, perempuan dan keluarga miskin yang terpengaruh mengkonsumsi produk rokok.
Ini demi melindungi generasi bangsa untuk mendapatkan hak kesehatannya.
Hampir 10 tahun, tuturnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran atas inisiasi DPR RI yang di dalamnya diharapkan terdapat aturan hukum pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, hari ini pun tidak jelas keberlangsungan dan keberadaannya.
Baca: LPAI Desak Pemerintah Indonesia Segera Ratifikasi FCTC
“Karenanya, perlunya Pemerintah menggunakan hak inisiatifnya untuk merancang Undang-Undang Penyiaran yang dapat memberikan edukasi dan perlindungan masyarakat atas hak penyiaran yang sehat dan tanpa kebohongan khususnya dalam mengatur iklan, promosi, dan sponsor produk yang ditayangkan di media publik dengan melarang total iklan, promosi, dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin,” tegas Sekretaris LPAI, Henny Adi Hermanoe dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/03/2019).
Henny juga meminta pemerintah melakukan revisi atas PP No. No. 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat adiktif Berupa produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya Pasal yang berkaitan dengan pengendalian iklan produk tembakau yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
“Mengapa produk beracun bebas diiklankan kepada anak-anak kita? Apakah kita sudah tidak punya kekuatan apa-apa lagi untuk melindungi anak-anak dan remaja dari perangkap zat adiktif?” sindirnya menutup.* Andi