Hidayatullah.com– Pengajar HAM dan Viktimologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menilai rencana Menkopolhukam Wiranto memakai UU Terorisme untuk menjerat penyebar hoax, terlalu berlebihan.
Sebab, kata Heru, hoax bukanlah wilayah terorisme, melainkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menyebutkan, setidaknya ada empat kriteria terorisme: ada unsur ancaman, menggunakan kekerasan, korbannya sipil, dan motifnya politik.
Baca: Muhammadiyah: Sangat Berbahaya jika Hoax Ditangani pakai UU Terorisme
“Mungkin (hoax) ada unsur ancaman, cuma apakah menggunakan kekerasan? Ada korban sipil? dan apakah motifnya politik?” kata peneliti terorisme-External PhD Researcher Tilburg University Belanda ini kepada hidayatullah.com di Jakarta, Sabtu (23/03/2019).
Kalau pemerintah memakai UU Terorisme untuk menghukum penyebar hoax -yang sebetulnya sudah ada pasal di UU ITE, Heru khawatir nanti akan muncul kejahatan baru, yakni negara melakukan abuse of power kepada rakyat.
“Gara-gara berseberangan dengan pemerintah, lantas ditangkap dan dipidana,” kata Heru mencontohkan.
Untuk menghadapi terorisme, ia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengakomodasi hak-hak rakyat, dan menegakkan keadilan ekonomi dan politik.
Baca: Wiranto mau Pakai UU Terorisme Lawan Hoax, Fadli Zon: itu Ngawur
Sebelumnya diketahui, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, “Hoax ini kan menteror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada non-fisik. Tapi teror karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah ancaman… maka tentu kita gunakan Undang-Undang Terorisme. Kita akan, saya mintakan tadi agar aparat keamanan waspada ini, tangkap aja yang menyebarkan hoax, yang menimbulkan ketakutan itu di masyarakat…,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/03/2019).* Andi