Hidayatullah.com– Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, memvonis penjara selama 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan terhadap salah seorang ustadz Hamizon Mizonri (HM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu.
“Berarti Pak Hamizon tinggal menjalani hukuman 2 bulan lagi,” ujar Tim Kuasa Hukum HM, Dr Dudung Amadung Abdullah kepada hidayatullah.com, Rabu (03/04/2019), mengingat selama ini HM telah menjalani kurungan.
Putusan vonis yang disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Teuku Al-Madyan itu disambut haru dan histeris oleh pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pimpinan ormas di Rantauprapat, Selasa (02/04/2019).
Baca: Sidang Dai Labuhan Batu, Keterangan Ahli Bahasa Tidak Konsisten
Tim Kuasa Hukum terdakwa yang terdiri dari Dudung, Hamsyaruddin, dan Erwinsyah Putra (para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah) menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tersebut.
Tim Penasehat Hukum akan berkoordinasi lagi dengan HM dan keluarganya untuk menentukan putusan menerima atau menolak vonis tersebut.
Sehari sebelumnya, Senin (01/04/2019) Tim Kuasa Hukum menyampaikan Nota Pembelaan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam Pembelaanya, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa Tuntutan Jaksa tidak berdasar dan penuh keterpaksaan. Hal tersebut karena dalam fakta persidangan, postingan HM yang dituduhkan Jaksa tidak bisa dibuktikan.
Baca: Sidang Dai Labuhan Batu, Tak Ditemukan 3 Unggahan yang Dituduhkan
Dua postingan di dinding Facebook HM tidak muncul saat pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
Demikian halnya, analisis yuridis yang disampaikan Tim Kuasa Hukum menilai bahwa ujaran kebencian yang dituduhkan JPU jika dikaitkan dengan unsur niat yang harus ada dan menyertai HM saat membuat caption, justru tidak terbukti.
“Karena terdakwa tidak punya niat untuk menyebarkan kebencian kepada siapapun, serta tidak berdasar kebencian pada siapapun,” jelas Dudung.
Begitu pula, terkait tuduhan muatan SARA, semua tidak bisa dibuktikan, karena dalam semua postingan HM, masih kata Dudung, tidak ada satu pun yang menyebut nama Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang ada di Indonesia.
Baca: Dai Labuhan Batu Dijerat UU ITE, Saksi Terkesan Akhlak Terdakwa
Pada saat pembacaan nota pembelaan, Dudung mempertanyakan, apakah pantas seseorang seperti HM yang dalam kesehariannya memelihara, merawat, dan menyantuni anak-anak yatim di pesantren yang dikelolanya, justru harus mendekam di penjara karena tuduhan yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan?
“Apakah pantas seorang dai kamtibmas yang selama ini menjaga keharmonisan di tengah masyarakat justru harus dipenjara karena dakwaan yang tidak bisa dibuktikan?”
Tim Penasihat Hukum Terdakwa tetap menghormati putusan vonis Majelis Hakim, serta mengapresiasi kinerja para penegak hukum yang sangat profesional, dari mulai pihak kepolisian, jaksa, dan majelis hakim.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tim Penasihat Hukum juga berharap semoga di masa yang akan datang tidak ada lagi dai dan ulama yang berhadapan dengan hukum gara-gara menggunakan media sosial. Tim juga berharap agar para dai lebih bijak dalam mengekspresikan dirinya melalui media sosial,” imbauhnya.
Baca: Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata
Seperti diketahui sebelumnya, HM dihadapkan ke pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang terdiri dari Naharuddin Rambe, Maulita Sari, Susi Sihombing, dan Dicky Aditya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA seperti yang dituduhkan.*