Hidayatullah.com– Satu per satu tokoh pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dijadikan tersangka oleh kepolisian. Setelah dai kondang Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), kini giliran politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan advokat yang dikenal pendukung Prabowo-Sandi tersebut sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Penetapan status hukum Eggi ini buntut dari pernyataannya mengenai “people power”, beberapa waktu lalu. Penetapan ini pun jadi pembicaraan paling tren di media sosial. Pantauan hidayatullah.com, Kamis (09/05/2019), kicauan tentang Eggi Sudjana menduduki jajaran trending topic se-Indonesia di Twitter.
“Eggi merasa janggal dijerat pasal makar 107 dan 110 KUHP, padahal LP awal pelapor Suriyanto didasari Pasal 160 KUHP. Ucapan people power disini bkn niat jahat makar tp hanya unjuk rasa bila terjadi kecurangan pemilu. #KamiDukungFPi,” kicau akun Abu Rasyid @aburasyid13.
“Makin represif,” kicau @conan_idn, “Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan ‘people power’ menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.”
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkicau, “Sudah ada yang dituduh makar….????,” lewat akunnya @Fahrihamzah, Kamis.
Baca: Prabowo Nilai “Kriminalisasi” terhadap para Pendukungnya Menambah Ketegangan
Diketahui, kasus yang menjerat Eggi berawal dari laporan yang dibuat pendukung capres petahana Joko Widodo ke Bareskrim Polri, bulan lalu. Pada waktu itu ada dua laporan polisi yang masuk. Laporan pertama atas nama Supriyanto (relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Center atau Pro Jomac) yang terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Sedangkan laporan kedua dibuat oleh caleg pendukung Jokowi, PDIP, Dewi Tanjung, atas tuduhan yang sama. Kedua laporan tersebut diterima oleh Bareskrim lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Cuma berselang sepekan setelah laporan Supriyanto masuk, penyidik Polda Metro Jaya langsung memeriksa Eggi pada tangal 26 April 2019. Saat itu polisi mencecar Eggi dengan 116 pertanyaan.
Pada hari Jumat (03/05/2019) pekan lalu, Eggi dipanggil kembali oleh penyidik untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Akan tetapi saat itu Eggi tak bisa datang.
Kamis ini, melalui surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, polisi ternyata sudah menetapkan Eggi sebagai tersangka. Di surat itu disebutkan, penetapan status tersangka terhadap tokoh PA 212 tersebut berdasarkan gelar perkara pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 lalu.
“Dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti,” petikan bunyi surat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Eggi. “Betul, (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (09/05/2019) kutip INI-Net.
Baca: Pakar: UBN Dibungkam ‘Pencucian Uang’, Bagaimana dengan Kasus Rekening Gendut
Sementara itu, BPN Prabowo-Sandi menilai penetapan Eggi sebagai tersangka menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini otoriter.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyayangkan terjadinya dugaan upaya kriminalisasi terhadap salah satu tokoh penggerak Aksi 212, Ustadz Bachtiar Nasir alias UBN. Calon presiden nomor urut 02 ini meyakini tidak ada yang salah dengan sikap UBN selama ini.
Mantan pangkostrad itu pun meminta pihak berwenang agar meneliti dan mengkaji kembali status tersangka yang ditetapkan kepada UBN.
Pasalnya, tuduhan yang disangkakan kepada Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) itu pernah dimunculkan pada 2017, tiba-tiba saat ini diungkit kembali oleh aparat pasca Ijtima Ulama 3 beberapa waktu lalu.
“Kami nyatakan keyakinan kami bahwa UBN tidak salah sama sekali,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya, Jl Kertanegara IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2019).
Pada sisi lain, Prabowo merasa prihatin karena banyak tokoh yang memberikan dukungan politik kepadanya justru diperkarakan dengan berbagai bentuk tuduhan.
Antara lain musisi Ahmad Dhani, pegiat media sosial Buni Yani, advokat Eggi Sudjana, dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Prabowo menilai upaya “kriminalisasi” terhadap para pendukungnya tersebut akan membuat ketegangan meningkat.
“Jadi, hal-hal yang seperti ini yang akan menambah ketegangan. Padahal yang kita inginkan adalah suasana yang damai,” ujar mantan Danjen Kopassus ini.*