Hidayatullah.com– Menurut Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat ini tercatat 13 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di daerah itu yang siap ditindaklanjuti.
Saat ditanya apakah pelaku dugaan pelanggaran HAM merupakan aparat keamanan, Paulus Waterpauw membenarkan.
Bahkan, kata mantan Kapolda Sumut ini, ada beberapa kasus yang pelakunya anggota Polri dan kasusnya sudah ditangani, contohnya kasus di Yapen.
Para pelaku yang merupakan anggota Brimob itu sudah diproses hukum.
“Sedangkan penanganan kasus lainnya yang termasuk dalam 13 kasus dugaan pelanggaran HAM sudah dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Waterpauw di Jayapura, Selasa kutip Antaranews, Rabu (27/11/2019).
Sebanyak 13 kasus yang sudah siap ditindaklanjuti itu adalah kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2002.
“Namun kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di bawah tahun 2002, seperti kasus Mapnduma itu yang menunggu keputusan politik dan saat ini masih digarap Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” ujarnya.
Kapolda menambahkan bahwa kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk dalam 13 kasus itu terjadi di beberapa wilayah, seperti Biak, Paniai, dan Yapen.
Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM, katanya, pihaknya akan memproses sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, anggota Polri telah dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan, termasuk dalam menangani kelompok teror kriminal bersenjata.
“Sehingga diharapkan tidak dituduh melakukan pelanggaran HAM,” sebutnya.*