Hidayatullah.com– Hari ini, Selasa (21/02/2017), berlangsung sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Sementara itu, di depan Gedung DPR RI, Senayan, berlangsung “Aksi 212 Jilid II” di antaranya massa menuntut Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Keluarga Alumni Masjid Universitas Indonesia (KALAM UI) meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan terkait status Ahok yang tak kunjung diberhentikan sementara.
Tuntutan pemberhentian sementara itu terkait status terdakwa kasus penistaan agama yang sedang disandang oleh Ahok.
“Meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa penegasan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap BTP,” bunyi pernyataan KALAM UI disampaikan Ketua Umum Zainil Zein dan Wakil Sekretaris Jenderal Reza Baizuri di Depok, Jawa Barat, Senin (20/02/2017).
KALAM UI juga menyampaikan tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo terkhusus Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.
“Hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Selain itu, KALAM UI juga menuntut majelis hakim sidang kasus penistaan agama untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahok.
Hal itu demi rasa keadilan masyarakat dan prinsip negara hukum, yakni kesamaan semua orang di depan hukum (equality before the law).
“Keresahan masyarakat dan ketegangan sosial di antara anak bangsa akan terus membesar dan akan berubah menjadi ancaman perpecahan, jika pemerintah abai menegakkan hukum secara adil dan bertindak seolah melindungi pihak tertentu,” ujarnya.*