Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MA Diminta Keluarkan Fatwa untuk Pemberhentian Sementara Ahok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 Februari 2017 13:19 1:19 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 Februari 2017 13:19
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, Selasa (21/02/2017), berlangsung sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Sementara itu, di depan Gedung DPR RI, Senayan, berlangsung “Aksi 212 Jilid II” di antaranya massa menuntut Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Keluarga Alumni Masjid Universitas Indonesia (KALAM UI) meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan terkait status Ahok yang tak kunjung diberhentikan sementara.

Tuntutan pemberhentian sementara itu terkait status terdakwa kasus penistaan agama yang sedang disandang oleh Ahok.

“Meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa penegasan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap BTP,” bunyi pernyataan KALAM UI disampaikan Ketua Umum Zainil Zein dan Wakil Sekretaris Jenderal Reza Baizuri di Depok, Jawa Barat, Senin (20/02/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

KALAM UI juga menyampaikan tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo terkhusus Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.

“Hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Selain itu, KALAM UI juga menuntut majelis hakim sidang kasus penistaan agama untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahok.

Hal itu demi rasa keadilan masyarakat dan prinsip negara hukum, yakni kesamaan semua orang di depan hukum (equality before the law).

“Keresahan masyarakat dan ketegangan sosial di antara anak bangsa akan terus membesar dan akan berubah menjadi ancaman perpecahan, jika pemerintah abai menegakkan hukum secara adil dan bertindak seolah melindungi pihak tertentu,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"Aksi 212 Jilid II"ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaaksi bela IslamBasuki Tjahaja PurnamaGubernur DKI JakartaJokowiKALAM UIkasus Ahokkeadilan hukumKeluarga Alumni Masjid Universitas IndonesiaMAmahasiswa UIMahkamah AgungPemberhentian sementara Ahokpengadilanpenistaan agamaPresiden Joko Widodoproses hukumReza Baizurisidangsidang Ahokterdakwa AhokTjahjo KumoloUIUniversitas IndonesiaZainil Zein
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPAI Minta Penerbit Tarik Buku Anak Berkonten Cabul
Tulisan selanjutnya Hukum Cerai Melalui SMS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?